Meterai Palsu yang Merugikan Negara Rp 6 Milyar Beredar di...

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 20 Maret 2018 23:39 WIB

Ilustrasi Meterai 2009-2014. Pajak.go.id

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Joni Isparianto menuturkan akibat beredarnya meterai palsu, telah merugikan penerimaan pajak negara sampai Rp 6 miliar lebih.

"Total kerugian negara atas penjualan materai palsu tersebut mencapai Rp 6.065.163.750," kata Joni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018.

Hari ini, tim Satuan Tugas Fismondev (Fiskal, Moneter, dan Devisa) Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap perkara penjualan dan pengedaran meterai palsu melalui e-commerce.
Baca : Hati-hati Meterai Palsu, Ditjen Pajak: Begini Cara Mengenalinya

"Ditemukan adanya pemalsuan materai. Jadi ada dua materai 3000 dan 6000 yang dijual dengan harga murah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. Harga meterai tersebut dijual hanya Rp 1.500 perhelai.

Joni pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga materai yang murah. Ia menegaskan bahwa tidak ada harga meterai 3000 di bawah Rp 3 ribu dan harga materai 6000 di bawah Rp 6 ribu. "Kantor pos tidak pernah menjual harga meterai dengan harga segitu. Itu sudah pasti palsu, laporkan saja," kata Joni.

Temuan adanya meterai palsu berawal dari informasi Dirjen Pajak bahwa penerimaan untuk pajak negara yang dilakukan oleh kantor pos ada penurunan. "Lalu kami selidiki kenapa kok penerimaan menurun," kata Argo.

Dari hasil penyelidikan, rupanya ada pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat. Materai palsu tersebut dijual melalui beberapa toko e-commerce. Tim Subdit Fismondev pun melakukan penelusuran. Beberapa penjual yang teridentifikasi diantaranya www.grosirmaterai6000.blogspot.com dan www.tokopedia.com/serbamuraahh/edisi-tahun-2017-materai-6000-isi-pcs.

Para tersangka penjual meterai akan dikenakan Pasal 13 Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Apa Itu e-Meterai?

28 September 2023

Apa Itu e-Meterai?

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan bentuk meterai yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah atau otoritas pajak yang berwenang.

Baca Selengkapnya

Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

7 Maret 2023

Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

Meterai palsu banyak beredar. Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan melihat dan meraba.

Baca Selengkapnya

Cara Membeli E-meterai dan 10 Langkah Penggunaannya

19 November 2022

Cara Membeli E-meterai dan 10 Langkah Penggunaannya

Pemerintah telah meluncurkan e-meterai nominal Rp10.000 untuk memudahkan transaksi secara elektronik. Bagaimana cara membeli dan menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Bea Meterai di E-commerce, CSIS Minta Pemerintah Kaji Beban Ekonomi Digital

14 Juni 2022

Bea Meterai di E-commerce, CSIS Minta Pemerintah Kaji Beban Ekonomi Digital

Yose Rizal Damuri, mengatakan rencana bea meterai untuk transaksi di platform digital bakal membebani pelaku usaha digital.

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen dan Meterai di Tanjung Priok

27 Maret 2022

Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen dan Meterai di Tanjung Priok

Tersangka pemalsuan dokumen dikenai pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

2 Maret 2022

Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak menjelaskan pengenaan bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp 10 Juta.

Baca Selengkapnya

Berlaku Mulai Hari Ini, Bea Meterai untuk Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta

1 Maret 2022

Berlaku Mulai Hari Ini, Bea Meterai untuk Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta

Pemberlakuan bea meterai untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Dampak Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, Rekrutmen Polri

27 Januari 2022

Terpopuler Bisnis: Dampak Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, Rekrutmen Polri

Berita terpopuler dimulai dari kekhawatiran asosiasi rumah sakit swasta soal penghapusan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kenali Tanda-tanda Meterai Elektronik yang Asli

3 Oktober 2021

Kenali Tanda-tanda Meterai Elektronik yang Asli

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Apakah punya ciri-ciri tertentu seperti meterai tempel yang juga kadang dipalsukan?

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Tentang Meterai Elektronik yang Perlu Diketahui dan Cara Membelinya

3 Oktober 2021

Fakta-fakta Tentang Meterai Elektronik yang Perlu Diketahui dan Cara Membelinya

Di era digital semuanya serba elektronik, dari KTP yang katanya elektronik hingga kini yang terbaru meterai elektronik. Tak perlu lagi repot bawa lem

Baca Selengkapnya