Sidang Ahok Gugat Cerai, Agendanya Pemeriksaan Saksi Terakhir
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Untung Widyanto
Rabu, 21 Maret 2018 08:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Ahok gugat cerai Veronica Tan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Maret 2018.
Agenda sidang cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kali ini adalah pemeriksaan saksi yang sebelumnya sempat ditunda.
"Acaranya pemeriksaan saksi. Untuk perkembangan selanjutnya, ikuti saja persidangannya," ujar juru bicara PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: Ini Alasan Ahok Gugat Cerai Vero
Sidang pada 14 Maret 2018 terpaksa ditunda lantaran saksi tidak bisa dihadirkan. "Satu saksi yang kami hadirkan tidak bisa datang. Kalau minggu depan saksi juga tak bisa datang, sidang akan kami lanjutkan ke pengambilan kesimpulan," tutur kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di PN Jakarta Utara, Rabu pekan lalu.
Josefina memastikan sidang kali ini bakal menjadi sidang terakhir untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini, semua bukti dan saksi, menurut dia, sudah sangat cukup.
Pada sidang keenam, Rabu, 7 Maret 2018, saksi yang dihadirkan adalah pendeta dari gereja tempat Ahok dan Veronica beribadah. Pendeta berinisial Y itu dihadirkan pihak Ahok sebagai penggugat.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 5 Januari 2017. Fifi menjelaskan, retaknya mahligai pernikahan Ahok dan Veronica Tan disebabkan oleh kehadiran orang ketiga.
SYAFIUL HADI | DIAS PRASONGKO