Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017, yakni dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya, yang berisikan tentang keluhan soal uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel. Seno/tabloidbintang.com
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. Sejauh ini Lyra belum memberi tanggapan atas penetapan tersangka itu.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, mengatakan kliennya sudah mengetahui status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya. "Beliau biasa-biasa saja karena banyak upaya hukum lain untuk menghadapi itu," kata Razman, Rabu, 21 Maret 2018.
Razman mengatakan ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya. Karena itu ia akan meminta penjelasan dari penyidik ihwal penetapan tersangka terhadap Lyra. Razman juga berencana melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur praperadilan.
Setelah menetapkan Lyra sebagai tersangka, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap artis itu. "Kami periksa Kamis, 22 Maret 2018, dipanggil sebagai tersangka," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017. Dalam laporan itu Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra soal uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel.