Penyebab Lyra Virna Ganti Laporkan Dua Penyidik Polda Metro Jaya

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 23 Maret 2018 10:57 WIB

Lyra Virna diwakili kuasa hukumnya memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 Januari 2018. Lyra dilaporkan setelah menuliskan kekecawaannya telah ditipu sebuah agen travel haji di mana uangnya keberangkatannya tak dikembalikan. TEMPO/Rio Maldini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis sekaligus tersangka pencemaran nama baik, Lyra Virna, resmi melaporkan dua penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Biro Pengawas Penyidik (Wasidik) karena dianggap telah menyalahi aturan penetapan tersangka.

"Tadi sudah langsung oleh Lyra Virna ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Polda Metro Jaya," kata Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Maret 2018.

Baca : Polisi Sebut Unggahan Lyra Virna Termasuk Pencemaran Nama Baik

Dua orang yang dilaporkan adalah penyidik bernama Fajar yang memeriksa Lyra dan Kepala Unit V Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Komisaris James Hutajulu. Dua polisi inilah, menurut kubu Lyra, yang telah melakukan kesalahan sejak pemeriksaan hingga penetapan tersangka pada 18 Maret 2018.

Lyra menjadi tersangka setelah dilaporkan Lasty Annisa, pemilik Ada Tour and Travel. Komplain Lyra soal pelayanan haji Ada Tour and Travel dianggap Lasty mencemarkan nama baik dan perusahaannya. Belakangan, Lyra melaporkan balik Lasty atas dugaan penipuan. Menurut kesaksian Razman, Lasty pun telah menyandang status tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.

Razman membeberkan kesalahan yang dilakukan Fajar dan James, dua orang yang terlibat dalam penanganan perkara kliennya. Selama proses pemeriksaan Lyra, ujar Razman, tidak pernah ada proses mediasi dengan pelapor, Lasty. Selain itu, penyidik sama sekali tidak pernah meminta keterangan saksi menguatkan dari Lyra.

Kepada Fajar, Razman mengaku sempat menyampaikan pernyataan tegas bahwa di mata hukum, Lyra masih warga biasa. "Ada asas praduga tak bersalah. Yang berhak katakan dia bersalah hanyalah pengadilan," tutur Razman.

James tidak berkomentar banyak soal perkara yang menjerat Lyra. "Dia akan diperiksa (Kamis kemarin) sesuai dengan surat panggilan. Selebihnya langsung ke Pak Kabid Humas saja, ya," katanya, Kamis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempertanyakan langkah hukum yang diambil Razman dan Lyra Virna. "Apa yang mau dilaporkan? Polisi sudah melakukan semua step by step. Gelar perkara juga sudah," ucap Argo.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya