Abaikan Rekomendasi Ombudsman Anies Baswedan Bisa Dicopot

Senin, 26 Maret 2018 16:39 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam pembukaan kantor perwakilan Ombudsman Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal dijatuhi sanksi administrasi jika tak melaksanakan rekomendasi kebijakan dari Ombudsman RI agar membuka Jalan Jatibaru Raya dan menghilangkan PKL dari sana.

"Paling buruk, (Anies Baswedan) bakal dibebastugaskan dari jabatannya," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin, 26 Maret 2018.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351 Ayat 4 dan 5 menyebutkan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman bakal diberikan sanksi khusus berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. Sedangkan Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah menyatakan, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian sebagai kepala daerah.

Meski begitu, Dominikus menilai terlalu jauh jika Gubernur DKI Anies Baswedan jatuh karena tak melaksanakan rekomendasi lembaganya. "Tapi kalau merujuk undang-undang memang demikian."

Baca: Empat Kesalahan Anies Baswedan di Tanah Abang Versi Ombudsman RI

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta hari ini Senin, 26 Maret 2018 resmi menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi penataan PKL dan penutupan Jalan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Ombudsman menyimpulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan melakukan empat tindakan maladaministrasi.

Keempat tindakan yang salah itu adalah tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk membuka kembali untuk umum Jalan Jatibaru Raya dan memindahkan PKL dari sana. Jika tak dilaksanakan, status laporan ditingkatkan menjadi rekomendasi. Ombudsman juga meminta dalam waktu 30 hari Pemerintah DKI Jakarta harus menyerahkan laporan kemajuan tindakan koreksi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman. Pemerintah Provinsi DKI akan membahas masalah Tanah Abang dengan melibatkan semua pihak, baik Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, maupun SKPD bawahan Gubernur Anies Baswedan. "Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri," ucap Andri di Kantor Ombudsman RI.

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

4 jam lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

7 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

11 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

11 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

11 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya