Penyebab JPU Sebut Bos First Travel Main-main Jalankan Perusahaan

Selasa, 27 Maret 2018 08:30 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 21 Maret 2018. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa perhiasan milik bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Tempo/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Depok -Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dianggap bermain-main dalam menjalankan perusahaan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kedelapan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro First Travel. Salah seorang mantan pegawai First Travel, Adi Sumanto mengaku tidak mengatahui tentang gaji bosnya tersebut, padahal dirinya bekerja di bagian HRD dan mengurusi soal penggajian karyawan.
Baca : Dana First Travel Umrohkan Artis Rp 1,7 Miliar, Siapa Terbanyak?

"Kalau untuk gaji pak Andika dan bu Anniesa saya tidak tau sama sekali, tidak terdata di pembukuan, hanya ibu Kiki saja yang ketauan" kata Adi saat memberikan kesaksian di PN Depok, Senin 26 Maret 2018.

Dikatakan oleh Adi, gaji Kiki Hasibuan tercatat dalam pembukuan yang dimilikinya senilai belasan juta, “Kurang lebih antara Rp 9-12 juta saya lupa persisnya," kata Adi.

Jaksa Penuntut Umum, Sufari mengungkapkan hal itu menandakan buruknya manajemen First Travel. Dan menganggap para terdakwa menjalankan perusahaan hanya semaunya.

“Padahal gaji karyawan lainnya tercatat lengkap, kenapa dua terdakwa ini tidak, berarti ada yang tidak beres,” kata Sufari usai sidang.

Dalam persidangan pertama First Travel terungkap, gaji terdakwa Andika Surachman Rp 1 miliar per bulan sedangkan Anniesa Hasibuan Rp 500 juta per bulan.

Diketahui, sidang lanjutan Sidang lanjutan First Travel mendengar keterangan 13 saksi dari mantan pegawai First Travel, mitra kerja dan vendor. Mereka antara lain Radhitya Aebenvisar, Wisnu Murtiyono, Hendi Ramdani, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annissa Zulfida Umasugi, Jubaidah, Hery Suryo Hardadi, Anny Suhartaty, Ariani Arifudin, Ali Umasugi, Andri Kunarto, dan Adi Sumanto.

Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para bos First Travel melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya