Anies Baswedan vs Ombudsman: Pedagang Blok G Ingin Berkah Puasa
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Jobpie Sugiharto
Rabu, 28 Maret 2018 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang Blok G Tanah Abang mengapresiasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang penutupan Jalan Jatibaru Raya dan penataan PKL di kawasan Tanah Abang.
Seorang pedagang di Lantai 2 Blok G bernama Ahmad Taufik berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan laporan Ombudsman sebelum Ramadan 2018 yang jatuh pada medio Mei nanti. "Biar kebagian berkah. Kalau (Jalan Jatibaru Raya) nggak dibuka kembali pasti bakal macet banget," kata Ahmad kepada Tempo di kiosnya pada Selasa, 27 Maret 2018.
Menurut dia, keberadaan PKL di Jalan Jatibaru Raya mengurangi omzet pedagang di Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga 80 persen. "Baru akhir-akhir ini jualan bahkan bisa sampai nol, tidak ada yang beli."
Baca: Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik Ombudsman
Pada Senin, 26 Maret 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya resmi menyampaikan LAHP mengenai dugaan maladministrasi dalam penataan PKL dan penutupan Jalan Jatibaru Raya. Ombudsman menyimpulkan ada empat tindakan maladaministrasi dalam kebijakan Gubernur Anies Baswedan tersebut.
Empat tindakan maladministrasi itu adalah tidak dinas yang menangani kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum. Ombudsman meminta Anies mengubah kebijakannya dalam waktu 60 hari atau laporan berubah menjadi rekomendasi yang mengikat.
Pedagang Blok G di Lantai 1, Dus Akril, mengacungi jempol laporan Ombudsman atas kebijakan Anies Baswedan. Sama seperti Ahmad Taufik, dia ingin Jalan Jatibaru Raya ditutup paling lambat awal Mei 2018. "Supaya kami kebagian dari berkah Ramadan juga," ucap Pengurus Koperasi Pasar (Kopas) Pedagang Blok G Tanah Abang ini.