TEMPO.CO, Jakarta - Sopir angkutan kota di Tanah Abang, Abdul Rosyid, menyatakan dirinya senang dengan temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang maladministrasi oleh jajaran Gubernur Anies Baswedan dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya dan penataan pedagang kaki lima (PKL).
Menurut Rosyid, yang mencari uang di trayek 08 jurusan Tanah Abang-Jakarta Kota, sudah seharusnya Ombudsman memberikan laporan tentang maladministrasi. Temuan itu sesuai dengan keluhan banyak pihak. Dia meyakini Ombudsman lebih dahulu menerima laporan dari masyarakat sebelum melakukan penyelidikan.
"Kebijakan Gubernur DKI kan sudah salah. Kalau salah, ya (Gubernur) harus mendukung (pembukaan jalan), dong," kata Ocid, sapaan Rosyid, ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 27 Maret 2018.
Baca: Prostitusi Dekat Istana Jokowi: Menagih Janji Anies Baswedan
Pada Senin, 26 Maret 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai dugaan maladministrasi di Tanah Abang. Ombudsman menyimpulkan bahwa ada empat tindakan maladaministrasi, yakni tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman pun meminta Gubernur Anies Baswesan dalam waktu 60 hari mengkoreksi kebijakannya.
Ocid termasuk yang getol mendesakkan tuntutan pembukaan Jalan Jatibaru Raya. Bersama teman-teman sopir angkot, dia berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI. Bahkan, Ocid melayangkan somasi atas penutupan jalan tersebut. Para sopir lantas menggugat Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau ditutupnya dalam waktu 1x24 sih atau hari tertentu sih tidak apa-apa. Ini sampai tiga bulan lebih," ucap Ocid mengomentari kebijakan Anies Baswedan di Tanah Abang yang membuat pendapatannya anjlok tersebut.