Alexis Ditutup, Cara Anies Baswedan Sudahi Peluang Ganti Nama

Rabu, 28 Maret 2018 15:56 WIB

Pintu lobby depan hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No. 1, Ancol, Jakarta Utara. Di depan pintu tersebut dihalangi oleh sepasang ondel-ondel dan diberikan secarik kertas bertuliskan "gedung ini ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan", Rabu, 28, Maret 2018. TEMPO/Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup rapat-rapat kesempatan untuk grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel untuk mengajukan izin usaha kembali.

Tidak ada ketentuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur soal pengajuan izin ulang. “Kami sekarang tutup dan kami menginginkan praktek seperti ini tidak terulang lagi“ ujar Anies Baswedan di Kantor Walikota Jakarta Utara Rabu 28 Maret 2018 soal tamatnya Alexis.

Fokus Pemprov DKI kata Anies Baswedan pada penutupan segala aktivitas yang dilakukan di Alexis. Apalagi kalau benar sudah memasang spanduk pemberhentian operasional. “Oh ya udah berarti sudah taatkalau sudah taat ya udah“ ucap Anies Baswedan.
Baca : Alexis Ditutup, Anhar Nasution Tantang Anies Baswedan

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mencabut semua tanda daftar usaha pariwisata di bawah PT Grand Ancol Hotel, tak hanya karaoke 4Play eks Alexis. 4Play sempat dituding sebagai pergantian nama usaha hiburan malam Alexis.

Menurut Anies, ada enam usaha hiburan di bawah PT Grand Ancol Hotel yang dicabut TDUP-nya, yakni TDUP Nomor 596/2013, TDUP Nomor 3561/2013, tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, dan tanda daftar musik.

"Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Anhar Nasution mengaku heran dengan penutupan untuk kedua kali yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya pada Oktober 2017, Anies telah melayangkan surat pemberitahuan tak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis.

"Saya agak heran kan beberapa bulan yang lalu sudah ditutup. Kok baru sekarang terungkap itu ternyata beroperasi dan baru mau ditutup hari ini dengan surat," kata Anhar Nasution kepada Tempo, di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Anhar mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi Alexis, PT Grand Ancol Hotel. Namun, dia meminta Anies Baswedan tak hanya terpaku kepada Alexis. Anhar mengatakan Anies Baswedan harus segera menutup semua usaha hiburan malam yang terbukti melanggar.

Simak juga : Kata Anies Baswedan Jika Alexis Ganti Nama Lagi

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, meski tata cara pemberian sanksi telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan, penutupan bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui proses teguran.

Namun dalam kasus Alexis hingga saat ini publik belum memperoleh kepastian bukti dugaan adanya praktek prostitusi dan perdagangan orang sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak Pemerintah DKI.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

15 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

19 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya