Polisi Bawa Penghina Jokowi Melalui Video Viral Jalani Tes Urine

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 29 Maret 2018 15:13 WIB

Relawan Jokowi Mania Nusantara melaporkan Arseto Pariadji pengunggah video viral hina Jokowi ke Polda Metro Jaya, Rabu 28 Maret 2018. Tempo/Salsabila

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membawa Arseto Suryoadji, tersangka dugaan ujaran kebencian pengunggah video viral yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ke Pusat Laboratorium Forensik Polri guna menjalani tes urine, darah, dan rambut.

"Kami bawa ke Labfor hari ini untuk melakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.

Arseto ditangkap kemarin oleh Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tak hanya ditangkap, polisi juga menggeledah mobil Mercedes Benz C230 dan kediaman Arseto di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kami melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai," ujar Argo. Penggeledahan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotik.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata, airsoft gun, dan senapan angin. Argo menuturkan pihaknya masih menelusuri soal izin kepemilikan senjata.

Advertising
Advertising

"Kami masih telusuri soal itu," ucapnya. Serta beberapa alat bong atau alat hisap sabu-sabu dan klip.

Dua hari sebelumnya, Arseto dilaporkan Jokowi Mania (Joman). Ia dilaporkan karena mengunggah video viral yang diduga menghina Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam videonya yang diunggah ke media sosial Facebook dan Instagram, Arseto menuding pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan anak orang nomor 1 di Indonesia itu seharga Rp 25 juta. Dalam video viral itu, Arseto juga menyebut Jokowi dan para pendukungnya sebagai koruptor.

Perkara video viral penghinaan terhadap Jokowi yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

11 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

11 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

12 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

12 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

12 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

13 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

15 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

16 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya