Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana pembunuhan terhadap dokter Letty Sultri. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terhadap Ryan Helmi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Felix Kasdi dalam persidangan, Kamis, 29 Maret 2018. Unsur perencanaan muncul karena Helmi mempersiapkan diri dengan membeli senjata api. "Terdakwa membeli pistol revolver berserta 16 butir peluru tajam."
Senjata api berikut peluru dibeli Helmi dari seseorang dengan dengan mahar sebesar Rp 21 juta. Karena itu, selain mendakwa Helmi dengan dua pasal tentang pembunuhan, jaksa juga menggunakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
Insiden penembakan Letty terjadi pada 9 November 2017 di klinik Azzahra. Klinik itu menjadi tempat praktik Letty sehari-hari.
Penembakan itu didahului dengan pertengkaran antara Letty dengan suaminya, Helmy. Pertengkaran itu terjadi lantaran Letty menolak menarik gugatan perceraian yang sudah dia daftarkan ke pengadialan. Sementara Helmy terus mendesak.
Saat itulah Helmy mengeluarkan senjata api lalu menembak istrinya berkali-kali. "Penyebab kematian dokter Letty adalah luka tembak pada dada yang merobek paru, jantung, hati dan limpa,” kata Felix. “Pada otot dada dan perut juga ditemukan tiga peluru."