Kecelakaan Kerja Rusun Pasar Rumput, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Reporter
Andita Rahma
Editor
Untung Widyanto
Senin, 2 April 2018 12:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan kerja kasus jatuhnya pipa besi pembangunan rumah susun Pasar Rumput yang menewaskan Tarminah, ibu rumah tangga. Keduanya adalah pekerja bangunan.
“Keduanya dinyatakan bersalah karena bekerja sebelum pengawas proyek datang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 April 2018.
Indra menjelaskan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), buruh proyek tidak boleh memulai bekerja sebelum pengawas datang.
Baca: Marak Kecelakaan Kerja, Pengamat: Pemerintah Dikejar Target
"Harusnya dia menunggu, ya walaupun telat telat sedikit kan dia menunggu karena hal itu perlu pengawasan. Jadi kalau pengawasan liat kan bisa diingatkan," ucap dia. Namun, pihaknya akan tetap memeriksa pengawas proyek.
Akibat kelalaian tersebut, pipa besi sepanjang tiga meter dari lantai 10 jatuh menimpa Tarminah, 53 tahun, warga yang melintas di jalan, dekat proyek pada Minggu, 13 Maret 2018 pukul 09.00 WIB. Korban tewas saat berbelanja sayur-mayur bersama adiknya.
Menyusul kejadian tersebut PT Waskita Karya menghentikan sementara proses pembangunan Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Kadik Triyanto, mengatakan sedang memproses penegakan hukum atas kelalaian pekerja.
Menurut Kadik, PT Waskita Karya sebagai kontraktor terbukti lalai lantaran tak memasang jaring pengaman pada seluruh lokasi konstruksi. Besi sepanjang sekitar tiga meter itu bisa terpental keluar proyek karena jaring terpasang terbatas di beberapa bagian saja.
Akibat kelalaian PT Waskita, kata Kadik, pemimpin proyek rusun Pasar Rumput dijerat dengan tindak pidana ringan. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kelalaian oleh kontraktor bisa diganjar pidana maksimal 3 bulan kurungan penjara. "Persidangan akan dilakukan pada pekan depan," katanya.
Kadik berharap, setelah kejadian ini, para kontraktor lebih meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam bekerja. "Supaya kejadian tak terulang, keamanan harus dijadikan sebagai kebutuhan," ujar dia.
Simak: Soal Kecelakaan Kerja Konstruksi, Menhub: Ada Reward Punishment
Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga menemukan jaring tak terpasang di semua konstruksi.
Sekretaris Komite, Sumito, mengatakan memberikan rekomendasi agar seluruh jaring dipasang pada konstruksi bangunan agar tidak terjadi kecelakaan kerja. "Jika proyek mau dilanjutkan kembali," ujar Sumito.
ANDITA RAHMA | DEVY ERNIS