Kecelakaan Kerja Rusun Pasar Rumput, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Reporter

Andita Rahma

Senin, 2 April 2018 12:50 WIB

Suasana proyek Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Sehari usai kejadian, sejumlah jaringan pengaman ditambahkan di sejunlah sisi bangunan oleh kontraktor, PT Waskita Karya. Senin, 19 Maret 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan kerja kasus jatuhnya pipa besi pembangunan rumah susun Pasar Rumput yang menewaskan Tarminah, ibu rumah tangga. Keduanya adalah pekerja bangunan.

“Keduanya dinyatakan bersalah karena bekerja sebelum pengawas proyek datang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 April 2018.

Indra menjelaskan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), buruh proyek tidak boleh memulai bekerja sebelum pengawas datang.

Baca: Marak Kecelakaan Kerja, Pengamat: Pemerintah Dikejar Target

"Harusnya dia menunggu, ya walaupun telat telat sedikit kan dia menunggu karena hal itu perlu pengawasan. Jadi kalau pengawasan liat kan bisa diingatkan," ucap dia. Namun, pihaknya akan tetap memeriksa pengawas proyek.

Advertising
Advertising

Akibat kelalaian tersebut, pipa besi sepanjang tiga meter dari lantai 10 jatuh menimpa Tarminah, 53 tahun, warga yang melintas di jalan, dekat proyek pada Minggu, 13 Maret 2018 pukul 09.00 WIB. Korban tewas saat berbelanja sayur-mayur bersama adiknya.

Menyusul kejadian tersebut PT Waskita Karya menghentikan sementara proses pembangunan Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Kadik Triyanto, mengatakan sedang memproses penegakan hukum atas kelalaian pekerja.

Menurut Kadik, PT Waskita Karya sebagai kontraktor terbukti lalai lantaran tak memasang jaring pengaman pada seluruh lokasi konstruksi. Besi sepanjang sekitar tiga meter itu bisa terpental keluar proyek karena jaring terpasang terbatas di beberapa bagian saja.

Akibat kelalaian PT Waskita, kata Kadik, pemimpin proyek rusun Pasar Rumput dijerat dengan tindak pidana ringan. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kelalaian oleh kontraktor bisa diganjar pidana maksimal 3 bulan kurungan penjara. "Persidangan akan dilakukan pada pekan depan," katanya.

Kadik berharap, setelah kejadian ini, para kontraktor lebih meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam bekerja. "Supaya kejadian tak terulang, keamanan harus dijadikan sebagai kebutuhan," ujar dia.

Simak: Soal Kecelakaan Kerja Konstruksi, Menhub: Ada Reward Punishment

Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga menemukan jaring tak terpasang di semua konstruksi.

Sekretaris Komite, Sumito, mengatakan memberikan rekomendasi agar seluruh jaring dipasang pada konstruksi bangunan agar tidak terjadi kecelakaan kerja. "Jika proyek mau dilanjutkan kembali," ujar Sumito.

ANDITA RAHMA | DEVY ERNIS

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

9 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

23 hari lalu

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

26 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

33 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

4 Maret 2024

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

3 Maret 2024

Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

PERDOKI mengingatkan pentingnya kolaborasi perusahaan dengan penyedia layanan kesehatan dalam menangani persoalan kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya