Pedagang kaki lima berjualan di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 30 Maret 2018. Ombudsman Republik Indonesia menilai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kompetensi saat menata Pedagang Kaki Lima di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyinggung hubungan Gubernur DKI Anies Baswedan dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Ombudsman RI yang belakangan menghangat seputar masalah Tanah Abang.
"Fraksi PDIP menyampaikan saran dan harapan kepada Gubernur agar tetap menjaga yang harmonis antara lain dengan Polda Metro Jaya dan Ombudsman," kata anggota Fraksi PDIP William Yani dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) DKI Tahun 2017-2022 di gedung DPRD pada Senin, 2 April 2018.
Hubungan Pemerintah DKI dengan Polda Metro Jaya dan Ombudsman menghangat setelah ditemukan maladminsitrasi kebijakan Anies Baswedan dalam menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dan penempatan pedagang kaki limka (PKL) di sana sejak Desember 2017.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lebih dahulu menerbitkan surat rekomendasi ihwal penataan kawasan Tanah Abang kepada Pemerintah DKI. Dalam rekomendasi itu disampaikan, penutupan jalan seharusnya melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Anies pun diminta segera mengembalikan Jalan Jatibaru Raya sesuai fungsinya.
Adapun Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan empat maladministrasi dalam aspek ekonomi dan PKL, jalan raya dan lalu lintas, serta aspek tata ruang. Ombudsman meminta Anies melakukan langkah korektif dalam tenggat waktu 60 hari. Jika tidak, laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi melalui mekanisme rapat pleno Komisioner Ombudsman RI.
Fraksi PDIP bahkan meminta Anies Baswedan memperhatikan saran kedua instansi tersebut sekaligus duduk bersama para stakeholder mencari solusi. "Dan hasil kajiannya segera dipublikasikan," ujar William Yani.
Anies Baswedan belum memberikan penjelasan mengenai kebijakan baru di Tanah Abang setelah muncul laporan Ombudsman dan rekomendasi Polda Metro Jaya. Dia berjanji membahas lebih detil laporan Ombudsman.