Pembunuhan Dokter Letty, Pengacara Sebut Helmi Idap Skizofrenia
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suseno
Kamis, 5 April 2018 18:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang pembunuhan dokter Letty Sultri dengan terdakwa Ryan Helmi, Kamis, 5 April 2018. Helmi adalah suami Letty, yang juga berprofesi sebagai dokter. Dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Helmi membunuh Letty secara sengaja dan terencana menggunakan senjata api pada 9 November 2017 di Klinik Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur. Karena itu, jaksa mendakwa Helmi menggunakan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, Helmi didakwa menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Ilegal.
Rihat Manullang, pengacara Helmi, menyatakan dakwaan jaksa itu tidak bisa diterima karena kliennya melakukan tindakan di luar kesadaran. Menurut Rihat, saat menembak istrinya, Helmi berhalusinasi seakan sedang menembak target kaleng. "Kemudian, setelah ia tersadar, ternyata yang menjadi korban adalah istrinya sendiri," kata Rihat.
Rihat menyatakan kliennya mengalami gangguan mental serius yang mengarah pada penyakit skizofrenia jenis borderline personality disorder (BPD). Karena itu, ia meminta majelis hakim mengizinkan Helmi menjalani assessment kejiwaan. “Assessment diperlukan untuk memastikan kondisi kejiwaan terdakwa,” ucapnya.
Majelis hakim yang dipimpin Puji Harian memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Untuk itu, mejelis hakim menunda persidangan pembunuhan dokter Letty Sultri ini hingga pekan depan.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | SSN