Ditilang, Pengemudi Lindas Kaki dan Ludahi Wajah Polisi
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Ali Anwar
Jumat, 6 April 2018 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota polisi dari Direktorat Lalu Lintas Hermansyah Sitorus melaporkan seorang pengemudi mobil, Watoni, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Watoni melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara melindas kaki dan meludahi wajah Hermansyah di turunan flyover Kuningan arah barat, Jakarta, Kamis, 5 April 2018, pukul 09.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, menurut laporan Hermansyah, dirinya saat itu menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2016 KKE, yang dikemudikan Watoni. "Terlapor menghentikan kendaraan dan langsung mengatai korban dengan kata-kata kasar," kata Argo, Jumat, 6 April 2018.
Polisi menghentikan kendaraan Watoni karena dinilai melakukan pelanggaran sistem ganjil-genap, kemudian melakukan penilangan. "Namun terlapor tidak terima dan langsung memundurkan kendaraan hingga melindas kaki korban sebelah kanan, yang mengakibatkan luka memar," ucapnya. "Kemudian terlapor pergi sambil senyum sembari meludahi wajah korban."
Watoni dilaporkan Hermansyah ke kantor polisi dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 21 KUHP.