Razia 2 Hari, Polres Jakarta Utara Sita 4.314 Botol Miras Oplosan

Jumat, 6 April 2018 19:17 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Febriyansah menunjukan barang bukti sitaan berupa perwarna dan perasa makanan yang digunakan sebagai bahan campuran miras di Halaman Polres Jakarta Utara, Jumat, 6 April 2018. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar operasi penindakan minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Departemen Kesehatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah mengatakan operasi ini digelar selama dua hari pada 5-6 April 2018.

"Dari kegiatan ini, kami berhasil menyita sebanyak 4.314 botol minuman keras yang tak memiliki izin edar maupun tak memiliki syarat standar kesehatan," katanya saat menggelar rilis kasus di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 6 April 2018.

Febriansyah menuturkan, dalam pengembangan operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka peracik sekaligus penjual minuman keras. Kedua pelaku itu berinisial YAB dan ST.

Baca: Polisi Buru Bang Brewok, Pemilik Pabrik Miras Oplosan Maut

Tersangka berinisial YAB merupakan penjual miras berjenis ciu. Miras ini merupakan minuman olahan yang tak memiliki izin, baik dari BPOM maupun Departemen Kesehatan.

Advertising
Advertising

Sedangkan tersangka berinisial ST merupakan pelaku praktik pengolahan dan pembuatan miras dengan mencampur alkohol, air, dan perasa. Setelah itu, miras tersebut dijual dengan merek terkenal, seperti Vodka, Whisky, dan Brandy.

Barang bukti sitaan berupa perwarna dan perasa makanan yang digunakan sebagai bahan campuran miras di halaman Polres Jakarta Utara, Jumat, 6 April 2018. TEMPO/Dias Prasongko

"Kami masih melakukan pengembangan karena penangkapan baru kemarin. Untuk pelaku ST, kami tangkap di wilayah Koja dan YAB kami tangkap di sekitar Pademangan," ujar Febriansyah.

Baca: Kisah Hari-hari Terakhir April, Ibu Muda Korban Miras Oplosan

Untuk ciu, tiap botol kemasan 600 mililiter dijual seharga Rp 30 ribu. Sedangkan minuman racikan yang diberi perasa dijual dengan harga Rp 500 ribu per 24 botol.

Menurut Febriansyah, pelaku penjual dan peracik miras ini bakal dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kedua pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.

Berita terkait

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

4 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

8 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

11 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

38 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

45 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

45 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

46 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

46 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

49 hari lalu

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip

Baca Selengkapnya

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

50 hari lalu

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.

Baca Selengkapnya