Cerita Kementerian Agama Berulang Panggil First Travel Sejak 2017

Senin, 9 April 2018 19:45 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 21 Maret 2018. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa perhiasan milik bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Tempo/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Depok -Kementerian Agama RI mulai mengetahui bisnis First Travel mengalami masalah pada akhir bulan Maret 2017. Saat itu pihaknya mendapatkan laporan kalau ada calon jemaah umroh yang menginap di Bandara dan diduga gagal berangkat umroh.

“Setelah tim kami kroscek (cek silang) ternyata benar ada beberapa calon jemaah yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di bandara,” kata Direktur Bina Umroh dan Haji Kemenag RI, M. Arfi Hatim saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan peniupuan dan pencucian uang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin 9 April 2018.

Karena itu, lanjut Arfi, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap manajemen First Travel pada tanggal 8 April 2017. “Tapi tidak ada respon, hingga kami layangkan panggilan kedua pada tanggal 18 April 2017,” kata Arfi Hatim.
Baca : Pengacara Korban First Travel Bicara Syahrini Umrohkan 20 Calon Jemaah.

Dalam pertemuan kedua tersebut, kata Arfi, pihak First Travel yang diwakili oleh tim legalnya mendatangi kantor Kementerian Agama RI guna memenuhi panggilan tersebut.

“Hasilnya pihak First Travel berkomitmen untuk memberangkatkan jemaah, terus dia juga komitmen untuk refund calon jemaah yang meminta pengembalian dana, ditambah kami juga meminta data seluruh jemaah dari First Travel,” ujar Arfi.

Namun, rupanya semua kesepakatan tersebut tak dipenuhi oleh First Travel karena semakin banyak calon jemaah yang melaporkan diri ke Kementerian Agama RI terkait jadwal keberangkatan yang selalu diundur.

“Kami lakukan lagi panggilan, pada tanggal 22 Mei 2017. Tapi lagi lagi tim legalnya yang datang, dan itu pun tidak menghasilkan keputusan,” kata Arfi lagi.

Panggilan kembali dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2017 dan terakhir pada tanggal 10 Juli 2017. Semua panggilan tersebut seolah diabaikan oleh bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

“Akhirnya pada tanggal 1 Agustus 2017 kami memutuskan untuk mencabut izin First Travel dengan catatan mereka tetap memiliki kewajiban memberangkatkan maupun me refund uang jemaah,” demikian Arfi.

Diketahui, Ketiga bos First Travel yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang mengakibatkan 63.310 calon jemaah umroh gagal berangkat dengan kerugian Rp 905 miliar.

Para terdakwa dalam kasus First Travel tersebut didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya