Menjelang Sidang, Ahmad Dhani Tuduh Antek-antek PKI Sebar Hoax
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Suseno
Senin, 16 April 2018 16:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 16 April 2018. Sebelum persidangan dimulai, pendiri band Dewa 19 itu sempat menyebut pernyataan tentang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Dhani, saat berlibur dengan istrinya ke luar negeri, ada yang menyebarkan isu bahwa ia kabur untuk menghindari persidangan. Dhani menuduh isu itu adalah hoax yang sengaja disebar antek-antek PKI. "Hoax bahwa Ahmad Dhani kabur dan diburu Interpol," kata Dhani di Warung d'Pitio, yang bersebelahan dengan gedung Pengadilan Jakarta Selatan.
Dhani tidak merinci siapa orang yang dimaksudnya sebagai antek PKI itu. Ia hanya menyebut antek PKI adalah mereka yang menyebar kabar tersebut. "Antek PKI, ya, mereka yang ikut Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis)," ujarnya.
Dhani terjerat kasus ujaran kebencian setelah laporan Jack Boyd Lapian dari BTP Network, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017, karena menilainya menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.