Pengadilan Siap Sidangkan Gugatan Pailit Pengembang Reklamasi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 20 April 2018 10:42 WIB

KPK Usut Harga Jual Tanah Reklamasi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat akan menggelar sidang permohonan pailit terhadap PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta, Senin mendatang. Pengadilan telah menugasi hakim yang akan menangani perkara itu.

Juru bicara Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Wiwik Suhartono, menuturkan, majelis hakim kasus reklamasi itu terdiri atas Titik Tejaningsih, Marulak Purba, dan Agustinus Setyawahyu. “Sampai hari ini (kemarin) majelis hakim belum menerima adanya pencabutan (permohonan pailit),” ujar dia, Kamis 19 April 2018.

Baca : Reklamasi, Polisi Juga Periksa Menteri LHK Setelah Luhut dan Susi

Rencana sidang berawal dari pengajuan permohonan pailit terhadap Kapuk Naga Indah pada 9 April lalu. Permohonan didaftarkan oleh dua pembeli properti di dua pulau buatan tersebut. Mereka mengajukan gugatan pailit lantaran anak usaha Agung Sedayu Group itu tak kunjung menyerahkan tanah dan bangunan.

Padahal, mereka sudah menyetorkan uang pemesanan atau booking fee dan cicilan kepada pengembang itu. Kuasa hukum kedua konsumen, Khresna Guntarto, menuturkan seorang kliennya telah menyetorkan uang sekitar Rp 4,5 miliar untuk pembelian satu unit rumah di Blok Concerto Beach 5 Nomor 31 di Pulau D atau Golf Island.

Lihat juga video: Cita-cita 'Tak Jelas' Penemu Trend Bisnis Kopi di Indonesia

Jual-beli rumah tipe Lilac Hoek seluas 295 meter persegi itu tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) tanggal 4 November 2012. Serah-terima hunian seharusnya dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2017.

Seorang kliennya yang lain menyetorkan uang Rp 2,73 miliar untuk pembelian rumah di Blok Violin 5 Nomor 15 di Pulau D. Pembelian tipe pine seluas 160 meter persegi itu tertuang dalam PPJB tanggal 17 Mei 2017. Serah-terima hunian itu semestinya berlangsung pada 28 Februari 2018.

Berdasarkan penelusuran Tempo, kedua penggugat kepailitan ini sebelumnya pernah mengadukan Kapuk Naga Indah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada September 2017.

Kala itu, ada sembilan konsumen yang menuntut pengembalian uang pemesanan dan cicilan dengan nilai total Rp 36,7 miliar. Tapi BPSK tak bisa memutuskan sengketa lantaran Kapuk Naga Indah menolak menyelesaikan perselisihan di badan tersebut.

Direktur PT Kapuk Naga Indah, Firmantodi Sarlito, dan Khresna Guntarto belum memberikan pernyataan ihwal sidang gugatan pailit pengembang reklamasi itu yang akan digelar pada Senin pekan depan.

GANGSAR PARIKESIT

Lihat juga: Bagaimana Pendiri Anomali Coffee Sukses Membidik Milenial

Advertising
Advertising




Berita terkait

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca Selengkapnya