TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Dalam pemeriksaan tersebut, Siti dimintai keterangan terkait pemberian rekomendasi kepada pihak pengembang reklamasi.
“Kan dulu KLHK pernah mengeluarkan rekomendasi ke pengembang, makanya kemudian dasar pencabutan moratorium itu didasari pada adanya jawaban pihak pengembang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Rabu malam 18 April 2018.
Terkait pemeriksaan Menteri LHK tersebut, Adi katakan hanya soal keterangan pembuatan rekomendasi saja.
“Kami cuman tanya bagaimana proses pembuatan rekomendasi aja, hanya itu,” ujar dia. Namun perihal kapan waktu persisnya Siti diperiksa, Adi mengaku dirinya tidak ingat.
Sejak 14 September 2017, polisi menyelidiki dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada dugaan indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau jadi-jadian tersebut ditetapkan BPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017.
NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya didasarkan pada kajian independen kantor jasa penilai publik. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Tak hanya Siti, tiga menteri lainnya juga diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil.
Adi menuturkan, pemeriksaan terhadap empat menteri terkait pengembang reklamasi tersebut sudah dilakukan pada sebulan yang lalu. Namun pemeriksaan itu tidak dilakukan di Polda Metro Jaya. Melainkan penyidik yang mendatangi kantor masing-masing Kementerian.