Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Dokter Tembak Istri Jalan Terus

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 24 April 2018 16:34 WIB

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi Ryan Helmi, terdakwa kasus dokter tembak istri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 24 April 2018. "Menyatakan keberatan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara pidana atas nama Ryan Helmi dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim, Puji Hariana, di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 April 2018.

Hari ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dokter tembak istri dengan terdakwa Ryan Helmi. Agenda sidang adalah putusan sela atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ryan.

Baca: Pembunuhan Dokter Letty, Helmy Berlatih Menembak di Cileungsi

Majelis hakim, yang dipimpin Puji Hariana, menolak eksepsi dari tim pengacara Ryan karena isi eksepsi sudah masuk ke pokok perkara. Hal yang menyangkut pokok perkara, kata Puji, akan dibuktikan dalam persidangan.

Salah satu poin eksepsi yang ditolak majelis hakim adalah kesalahan prosedur dalam dakwaan. Poin eksepsi itu menyebutkan seharusnya proses assessment terhadap kejiwaan Ryan dilakukan lebih dulu karena dia diduga menderita skizofrenia.

"Jika benar terjadi kesalahan prosedur tak melakukan proses assessment, tak menjadikan dakwaan menjadi prematur," ucap Puji.

Pada Kamis, 9 November 2017, Ryan menembak dokter Letty Sultri enam kali di bagian badan sekitar pukul 14.00 saat istrinya itu sedang bekerja di Klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, Ryan menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Ryan kemudian diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dugaan sementara, saat itu, pembunuhan dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah, tapi belum dikaruniai anak.

Terdakwa dokter tembak istri tersebut dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.

SYAFIUL HADI | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Pembunuh Dokter Letty Dihukum Seumur Hidup, Pengacara Bersyukur

7 Agustus 2018

Pembunuh Dokter Letty Dihukum Seumur Hidup, Pengacara Bersyukur

Kuasa hukum terdakwa menilai kliennya tidak pernah memiliki rencana menembak mati dokter Letty Sultri.

Baca Selengkapnya

Tembak Mati Dokter Letty, Ryan Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup

7 Agustus 2018

Tembak Mati Dokter Letty, Ryan Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim menilai Ryan Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap dokter Letty Sultri.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Dokter Letty Terancam Vonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum

7 Agustus 2018

Pembunuh Dokter Letty Terancam Vonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum

Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis kasus dokter tembak istri itu.

Baca Selengkapnya

Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun

26 Juli 2018

Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun

Tim kuasa hukum Ryan Helmy meminta Majelis Hakim kasus dokter tembak istri agar mempertimbangkan tuntutan hukuman mati kepada kliennya.

Baca Selengkapnya

Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

25 Juli 2018

Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

Sidang kasus dokter tembak istri, jaksa menuntut hukuman mati kepada dokter Ryan Helmy.

Baca Selengkapnya

Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana

25 Juli 2018

Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana

Jaksa menuntut dokter tembak istri, Ryan Helmy yang menembak dokter Letty Sultri, hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty

3 Juli 2018

Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty

Sidang lanjutan perkara pembunuhan dokter Letty Sultri akan berlangsung hari ini, Selasa, 3 Juli 2018 pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Dokter Letty Mati Ditembaki, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

5 Juni 2018

Dokter Letty Mati Ditembaki, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

Tim Forensik membeberkan beberapa temuan hasil visum terhadap jenazah Dokter Letty, di antaranya enam luka tembak di dada dan paha.

Baca Selengkapnya

Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya

5 Juni 2018

Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya

Ryan enam kali menembak istrinya, dokter Letty, di Klinik Azzahra, pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan Dokter Letty, Saksi Ungkap Kronologi Penembakan

26 April 2018

Sidang Pembunuhan Dokter Letty, Saksi Ungkap Kronologi Penembakan

Jaksa menghadirkan 3 saksi yang merupakan karyawan klinik Azzahra Medical Center yang melihat detik-detik Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty.

Baca Selengkapnya