Sidang Pornografi Depok, Sepasang Gay Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 16:35 WIB

Tersangka kasus penyebaran dan pembuatan video porno gay Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok Senin 22 Januari 2018. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara terhadap sepasang kekasih sesama pria atau gay yang melakukan pornografi di Kota Depok, Senin, 23 April 2018. Majelis hakim memvonis pelaku Rudi Saputra alias Daniel selama 3 tahun penjara dan Muchsin alias Azis alias Ucil selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sobandi dengan hakim anggota Raijah Muis dan YF Tri Joko mengatakan terdakwa Rudi Saputra dan Muchsin terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Peristiwa tersebut bermula pada 17 Juni 2017 terdakwa Rudi Saputra melakukan hubungan intim di tempat fitnes di wilayah Sawangan dengan cara meletakkan handphone miliknya di lemari pakaian agar tidak ketahuan," kata Sobandi kepada Tempo, Selasa 24 April 2017.

Ia menjelaskan, video hasil hubungan intim sesama jenis atau gay antara terdakwa Rudi dengan Muchsin yang berdurasi selama 30 menit kemudian dibagi tiga caption untuk di upload di media sosial pada 21 Juni 2017. "Hal itu dilakukan terdakwa Rudi supaya dilihat orang banyak sekaligus untuk promosi sekali kencan sebesar 500 ribu hingga satu juta rupiah," ujar Sobandi.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Rachima Satria Ristanti menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara. Alasannya, terdakwa adalah sepasang gay yang terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

Aksi pornografi sepasang kekasih itu terungkap saat keduanya menyebarkan video intim sesama jenis yang diunggah pada 27 Juni 2017 di akun twitter @prassongsup. Akun tersebut dibuat untuk mencari kaum gay yang ingin memuaskan nafsunya.

Aksi para pelaku terendus oleh pemilik tempat kebugaran (Gym) Yos Desambra, yang lantas melaporkan kepada pihak kepolisian. Dari sana, Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok segera mengamankan kedua pemuda tersebut yang diketahui bernama Rudi dan Muchin lantaran kedepatan menyebar video berkonten porno melalui media sosial.

"Pelaku melakukan dan membuat video adegan mesum sesama jenis di Jalan Raya Sawangan, Keluraghan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, dan di upload ke akun twitter @prassongsup pada Rabu ,21 Juni 2017,” kata Kepala Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, 21 Januari 2018.

“Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," ujar Putu. "Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2018 Pukul 23.00 Sat Reskrim Polresta Depok menangkap para pelaku pornografi tersebut," kata Putu.

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

23 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

47 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

47 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

47 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

48 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

48 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.

Baca Selengkapnya