Kasus Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Editor

Ali Anwar

Selasa, 24 April 2018 21:16 WIB

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim atas tindak asusila terhadap perempuan berinisial CT. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018. Sidang tersebut berbarengan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, yang juga menjerat Gatot.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim ketua, Irwan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Irwan, ada unsur bujukan terhadap anak di bawah umur ketika Gatot menyetubuhi CT, yang saat itu masih berusia 16 tahun 10 bulan, hingga hamil. Karena itu, Aa Gatot dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukuman bui tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Sarwoto dan Hadiman sebelumnya, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan penjara. Keringanan diberikan atas pertimbangan bahwa terdakwa tengah dijatuhi pidana lain, yakni kasus narkoba berkekuatan hukum tetap selama 10 tahun penjara. "Maka perlu diperhatikan maksimal penjatuhan hukuman pidana penjara," ujar Irwan.

Kuasa hukum Aa Gatot, Ahmad Rifai, menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim tersebut. Mereka akan mempertimbangkan pengajuan banding dalam jangka waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim. "Ya, kita lihat nanti," ucap Rifai.

Advertising
Advertising

"Kita akan lihat apakah pertimbangan hukumnya setelah kita menerima putusan-putusan tersebut, kita akan bisa membaca bagaimana pertimbangan-pertimbangannya. Kita akan melakukan upaya-upaya lainnya," tuturnya di luar sidang bersama Aa Gatot.

SALSABILA PUTRI PERTIWI | ALI ANWAR

Berita terkait

Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman, Jenazah Dibawa ke Sukabumi

8 November 2020

Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman, Jenazah Dibawa ke Sukabumi

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikabarkan meninggal di RS Pengayoman, pada Ahad, 8 November 2020.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Pemasok Sabu Reza Artamevia Berinisial F, Tak Terkait Aa Gatot

6 September 2020

Polisi Sebut Pemasok Sabu Reza Artamevia Berinisial F, Tak Terkait Aa Gatot

Kepala Bidnag Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut bahwa pemasok sabu Reza Artamevia berinisial F.

Baca Selengkapnya

Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

18 April 2018

Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

Dalam sidang pledoi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ungkap alasan dia tak mengembalikan offset harimau Sumatera pemberian Ustad Guntur Bumi.

Baca Selengkapnya

Dituntut Kasus Senjata Api, Aa Gatot: Bagai Petir di Siang Bolong

18 April 2018

Dituntut Kasus Senjata Api, Aa Gatot: Bagai Petir di Siang Bolong

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terkejut ketika kasus narkobanya di Lombok ternyata mengungkap kasus baru, kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Baca Selengkapnya

Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis

18 April 2018

Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot menangis saat membaca pembelaan pribadinya dalam sidang kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dilindungi.

Baca Selengkapnya

Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

15 Maret 2018

Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

Sidang tuntutan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ditunda empat kali, hakim kesal.

Baca Selengkapnya