Polisi Akan Limpahkan Berkas Narkoba Penghina Jokowi Pekan Depan

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 24 April 2018 21:53 WIB

Tersangka kasus ujaran kebencian serta narkoba dan kepemilikan senjata api, Arseto Suryoadji, dikawal polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 30 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas tahap satu atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu milik Arseto Suryoadji yang juga terjerat dalam kasus dugaan ujaran kebencian penggunggah video viral yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tak hanya itu, Arseto, 38 tahun, juga terkait postingan mengandung unsur SARA melalui Facebook, serta kepemilikan senjata api ilegal.

"Sudah. Sudah selesai berkas yang bersangkutan," ujar Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018.
Baca : Penghina Jokowi Simpan Sabu di Apartemennya Sejak Setahun Lalu

Diperkirakan pelimpahan berkas tersebut sudah bisa dilakukan pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan bisa kami kirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata dia Jean Calvin.

Sebelumnya, Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Arseto Suryoadji, atas dugaan ujaran kebencian kepada individu maupun kelompok tertentu berdasarkan SARA pada Rabu, 28 Maret 2018.

Namun tak lama berselang, dari hasil dua kali penggeledahan bersama Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di dua apartemen yang berbeda, Arseto kedapatan memiliki 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,2 gram, 1 buah cangklong bekas pakai, 1 buah penyambung bong, 2 buah sedotan penghisap sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendik dari sedotan, 4 korek gas, 3 buah selang karet botol bong, dan 1 rol aluminium foil. Selain itu, polisi juga menemukan senjata airsoft gun, dan senapan angin.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan ada 3 kasus yang menjerat Arseto yakni ujaran kebencian, narkotika, dan kepemilikan senjata api.

Arseto dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Jokowi. "Untuk kasus narkotika, Arseto dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Argo Yuwono.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya