Perampokan di Taksi Online, Polisi: Penumpang Hampir Diperkosa

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 26 April 2018 16:21 WIB

Beberapa barang bukti diperlihatkan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat saat mengadakan konferensi pers terkait pengemudi taksi online yang melakukan perampokan dan penyekapan kepada seorang wanita, di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 26 April 2018. TEMPO/Kartika Anggraeni

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pelaku perampokan terhadap penumpang taksi online juga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban SS, 24 tahun.

"Di samping merampok, pelaku juga melakukan percobaan pemerkosaan, dibuka baju dan celananya," katanya dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 26 April 2018. Hengki menjelaskan, aksi tersebut tak jadi dilakukan pelaku karena korban saat itu sedang berhalangan.

Baca: Terlibat Perampokan, Sopir Taksi Online Ditembak Mati


Sebelumnya, korban SS memesan Grabcar dari tempat tinggalnya di Duri Selatan 6, Kompleks Setia Masa I, Tambora, Jakarta Barat. Saat korban naik dan mobil berjalan, korban langsung disekap SN dan AP menggunakan jaket. Sedangkan pelaku LI mengendarai mobil tersebut. "Mereka memang sudah berencana melakukan aksi tersebut," ujar Hengki.

Polisi sukses menangkap SN dan AP pada Rabu, 25 April, 2018 pukul 22.00, di Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara LI ditembak mati saat mencoba melawan petugas di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, pukul 05.00.

Simak: Perampokan di Taksi Online, Polisi Ingin Sistem SOS Diterapkan

Dalam kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung, 1 kartu anjungan tunai mandiri BRI, jaket berwarna merah marun, uang Rp 30 ribu, 2 buah perhiasan, 1 senjata api rakitan, 1 tas milik korban, 2 unit handphone Samsung milik pelaku, dan 1 unit mobil Karimun B-2353-BZB.

Dalam kasus kejahatan di taksi online itu, pelaku SN dan AP dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Berita terkait

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

8 hari lalu

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

13 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

16 hari lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

33 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

35 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

43 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

3 Maret 2024

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,

Baca Selengkapnya

Fakta Terkini Penanganan Kasus Penyekapan yang Melibatkan Bos D'Paragon Yogya

29 Februari 2024

Fakta Terkini Penanganan Kasus Penyekapan yang Melibatkan Bos D'Paragon Yogya

Polda DIY menyampaikan fakta terkini penanganan kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang melibatkan bos D'Paragon Yogya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penyekapan PRT di Jakarta Barat, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Majikan

27 Februari 2024

Kasus Penyekapan PRT di Jakarta Barat, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Majikan

Polisi telah memeriksa 4 saksi dalam kasus penyekapan PRT di Tanjung Duren Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan

23 Februari 2024

Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan

Dugaan penyekapan oleh Bos D'Paragon Yogya ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil dengan tersangka. Bisnis macet dan minta balik modal.

Baca Selengkapnya