Perampokan di Warung Nasgor di Depok, Polisi Buru 5 Pelaku Lain
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 26 April 2018 19:39 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengungkap pelaku perampokan dengan celurit di warung nasi goreng di Pancoran Mas dan warung kopi di Beji adalah pemuda putus sekolah. Kelompok pemuda putus sekolah itu kerap melakukan tawuran dan pencurian.
“Mereka merupakan anak putus sekolah yang tergabung di dalam suatu wilayah yang kemudian melakukan penyimpangan,” kata Didik di Polres Kota Depok, Kamis 26 April 2018.
Sebelum melakukan perampokan, para pemuda ini terlebih dulu pesta miras. Selain melakukan pencurian, para pelaku juga kerap terlibat tawuran dengan kelompok lain.
Baca: Sopir Terlibat Perampokan Penumpang, Ini Kata Grab Indonesia
“Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap semua orang yang tergabung dalam kelompok ini baik yang melakukan pencurian maupun aksi tawuran,” lanjut Didik.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dari tujuh orang terduga pelaku yang diciduk aparat kepolisian pada Rabu 25 April 2018 malam. “Masih ada 5 orang lain yang masih dalam pengejaran,” kata Didik.
Didik mengungkap, dari empat tersangka tersebut, tiga orang adalah pelaku perampokan di sebuah warung nasi goreng dan warung kopi yang terjadi pada Selasa dinihari 24 April 2018. Satu pelaku lain terlibat pencurian disertai kekerasan di Tapos pada Sabtu 21 April 2018.
Baca: Perampokan di Taksi Online, Korban Pesan Lewat Aplikasi
“Keempat nama tersebut antara lain Muhammad Rizki, 18 tahun, WK (17), RK (17), dan FD (17),” kata Didik.
Muhammad Rizki, 18 tahun, WK (17), dan RK (17) merupakan pelaku yang melakukan aksi di Pancoran Mas dan Beji, sedangkan FD (17) melalukan aksi di Tapos.
Aparat kepolisian sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait lokasi perampokan lain yang pernah disatroni para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” katanya.