Rumah yang Produksi Alkohol Ciu Digerebek, Omzetnya Rp 1,4 Miliar
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Untung Widyanto
Kamis, 3 Mei 2018 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap kasus industri rumahan tak berizin yang memproduksi minuman alkohol berjenis ciu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan industri rumahan ciu tersebut beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
"Industri rumahan ciu ini telah beroperasi sejak 2014. Setiap tahun diperkirakan memiliki omzet sebanyak Rp 1,4 miliar," katanya ketika merilis kasus di lokasi industri rumahan ciu, Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018.
Menurut Argo, dalam kasus ini, petugas kepolisian menyita 5 ton bahan baku untuk membuat ciu. Dari total 5 ton tersebut, 2 ton bahan baku sudah siap edar dan 3 ton merupakan bahan baku setengah jadi.
Bahan baku setengah jadi telah berbentuk cairan fermentasi dari beras, ragi ketan, gula, dan air. Semua bahan baku itu telah diwadahi dengan 220 tong.
Selain itu, ketika melakukan penggerebekan, polisi menemukan 3.300 botol ciu siap edar. Ciu tersebut dikemas seperti air mineral, yang dibungkus dengan kardus-kardus minuman air mineral bermerek Ziv.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Phang Ridwan Wijaya sebagai pemilik industri rumahan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya, yang sekaligus dijadikan tempat industri, pada Rabu, 25 April 2018, di Jalan Pekojan 1 Nomor 88, Tambora, Jakarta Barat.
"Ia ditangkap saat mengoperasikan alat-alat untuk menyuling bahan-bahan yang telah difermentasikan menjadi ciu," ujar Argo.
Dalam kasus ini, tersangka Phang bakal dijerat dengan Pasal 140, 142, dan 198 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka yang memproduksi alkohol ciu ini diancam dengan kurungan selama dua tahun dan denda Rp 4 miliar.