Polisi Tangkap Prostitusi Online Berkedok Pijat di Kalibata City

Minggu, 6 Mei 2018 22:05 WIB

Polisi merilis kasus prostitusi online berkedok pijat refleksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 6 Mei 2018 TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap H alias A, 31 tahun, dan M alias R, 35 tahun, dua tersangka kasus prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City. Keduanya ditangkap di apartemen tersebut, yang juga menjadi tempat beroperasi bisnis prostitusi online itu.

"Mereka sudah beroperasi selama satu tahun. H ini berperan sebagai papi, dan M berperan sebagai mami," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 6 Mei 2018.

Selama ini mereka beroperasi dengan menggunakan aplikasi pesan WeChat. Melalui WeChat, H dan M bisa mendapatkan pelanggan prostitusi online dengan fitur radar. Dari situ, kedua tersangka akan menawarkan pilihan 'terapis'.

Baca: Prostitusi Kalibata City: Warga Temui Gubernur DKI Anies Baswedan

Saat pelanggan sudah merasa cocok dengan salah satu 'terapis', H dan M akan menawarkan harga Rp 500 ribu untuk durasi satu setengah jam. Ketika transaksi harga sudah disetujui kedua pihak, pelanggan akan dijemput oleh terapis di lobi Apartemen Kalibata City.

"Lalu naik ke unit yang telah disiapkan oleh papi-mami ini," kata Ade.

Selama menjalankan bisnis prostitusi online, H dan M mempekerjakan sepuluh terapis, dengan dua sif, yaitu siang dan malam. Durasi mereka bekerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 03.00 WIB. Dari satu kali transaksi, terapis akan mendapatkan imbalan Rp 300 ribu dan tersangka mengambil sisanya, yakni Rp 200 ribu.

Baca: Prostitusi Apartemen Kalibata City Masih Menggila, Warga Protes

Advertising
Advertising

Kedua muncikari ini akan dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bos prostitusi online di Apartemen Kalibata City tersebut terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

2 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

13 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya