Penipuan SMS M Kios Hadiah Rp 100 Juta, Duit Rp 21 Juta Raib
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 11 Mei 2018 16:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang laki-laki pelaku penipuan lewat sms atau pesan singkat M Kios. Kedua pelaku yaitu Rudi, 38 tahun, dan Abdul Mannang, 26 tahun, menipu korban dengan dengan memberi iming-iming hadiah sebesar Rp 100 juta.
Penipuan dengan modus seperti ini dialami oleh Sulastri, 33 tahun. Perempuan korban penipuan kedua pelaku ini akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Biasanya yang gampang terpancing itu yang galau," kata Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Sartono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.
Kejadian ini bermula pada 5 April 2018 lalu ketika Sulastri mendapat sms M Kios. Di dalamnya, disebutkan bahwa Sulastri menerima hadiah sebesar Rp 100 juta. Saat itu Sulastri juga diminta untuk membuka website kejutan isi pulsa 2018 dan memasukkan nomor kontak handphonenya.
Baca: Kasus Penipuan, Bos Dua Agen Travel Open Trip Dilaporkan Polisi
Dari sini lah aksi dimulai. Saat menelpon pelaku, Sulastri diminta mentrasfer sejumlah uang untuk mengurus keperluan hadiah Rp 100. Pelaku berjanji akan mengembalikan kembali uang tersebut berikut hadiahnya.
Entah apa yang dipikirkan Sulastri saat itu. Ia mau saja untuk mengirimkan sejumlah uang sesuai instruksi pelaku. Ia mengirimkan uang sebanyak dua kali yaitu Rp 9.992.777 ke rekening Bank BNI atas nama Kasaman dan Rp 11.445.777 ke Bank BRI atas nama Restu Johanis Christ.
Budi menyebut instruksi pengiriman uang yang diberikan pelaku diduga bertujuan untuk mengelabui korban. "Mungkin dikira kirim nomor rekening, karena angka transfernya aneh, 9992 sekian kan," kata dia.
Akibat penipuan ini, Sulastri rugi Rp 21 juta. Uang sudah kadung dikirim tapi hadiah Rp 100 juta tak pernah mampir ke tangannya.