Pajak Parkir Naik, Pengamat Lebih Setuju Tarif Parkir Naik
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 16 Mei 2018 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan lebih setuju jika Pemprov DKI menaikkan tarif parkir dibanding menaikkan pajak parkir. Ia mengatakan dengan naiknya tarif parkir bisa menyebabkan masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Tarif seharusnya yang dinaikkan bukan pajak, kalau perlu di tengah kota Rp 50 ribu per jam, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum," kata dia di gedung DPRD Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menargetkan perolehan pajak parkir tahun ini naik dari 20 persen menjadi 30 persen. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kenaikan pajak akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan jasa layanan parkir di Ibu Kota. Anies menyatakan pengusaha hanya berkewajiban membayarkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.
Baca: Kenaikan Pajak Parkir, Anies Baswedan: Dibebankan ke Pengguna
Menurut Anies, kenaikan pajak parkir tak semata bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah. "Tujuan utama agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan," kata Anies Baswedan saat membacakan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi Dewan atas raperda pajak parkir di gedung DPRD DKI, Senin, 14 Mei 2018.
Ia juga menjelaskan seharusnya pemerintah menerapkan biaya parkir sesuai zonasi yang telah ditetapkan. "Masa parkir di Kalimalang dan Senayan sama, semakin ke tengah kota harusnya makin mahal," kata dia.