Tersangka kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, 15 Februari 2018. Saat bom Thamrin terjadi, Aman merupakan seorang terpidana kasus pelatihan bersenjata di Jalin Jantho, Aceh. (AP Photo/Tatan Syuflana)
TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochma, Jumat, 18 Mei 2018. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan akan ada pengamanan khusus dalam sidang kali ini. Langkah ini dinilai perlu karena dalam sepekan terakhir terjadi serentetan serangan teror yang diduga melibatkan Jemaah Ansharud Daulah (JAD). Sedangkan Aman dianggap sebagai pentolan JAD. "Mudah-mudahan lancar, tidak ada hal yang menghambat,” kata Argo, Kamis, 17 Mei 2018.
Untuk teknis pengamanan, kata Argo, diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar membenarkan adanya pengamanan khusus tersebut. Tapi, dia pun enggan menjelaskan soal teknis pengamanan itu. "Yang jelas ada pengamanan khusus," kata Indra.
Tuntut terhadap Aman sebenarnya dibacakan dalam sidang 11 Mei 2018. Namun sidang batal digelar karena jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutan. Selain itu jaksa kesulitan menghadirkan terdakwa yang ditahan di Mako Brimob Kelapadua, Depok. Kendala ini muncul karena terjadi kerusuhan di rumah tahanan Mako Brimob yang melibatkan narapidana teroris.
Aman Abdurrahman dikenal sebagai tokoh ISIS di Indonesia. Ia disebut-sebut menjadi imam Jemaah Ansharud Daulah. Kelompok JAD ini yang diduga melakukan serangan bom bunuh diri di Surabaya pada pekan lalu.