Cuplikan video seorang pria mengancam akan membakar rumah dan tembak Presiden Jokowi. Instagram.com
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tengah memeriksa RJ, 16 tahun, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan ini penyidik melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena RJ terhitung masih di bawah umur.
Ketua KPAI Susanto menilai kasus RJ ini harus dilihat secara utuh dan menyeluruh. "Tentu dalam kasus ini harus digunakan sistem peradilan anak," ujar Susanto di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Mei 2018.
Kasus ini muncul setelah beredar video seorang pria berkacamata yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo. Pria itu juga mengancam akan membakar rumah presiden.
Susanto mengatakan ucapan RJ itu bukan ancaman serius. RJ juga tak bermaksud menghina Presiden Jokowi dalam video viral tersebut. "Yang bersangkutan mengaku becanda, hanya mainan saja bersama lima temannya," kata Susanto.
Menurut Susanto, penjara bukan keputusan yang bijaksana untuk menghukum RJ. Apalagi usianya masih belia. "Masih usia anak. Tentu kita bisa maafkan atas tindakan yang dilakukan RJ itu," ucapnya.
Susanto telah meminta RJ untuk memohon maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia atas kelakuannya itu. RJ juga diminta untuk menyampaikan penyesalan dan mengimbau remaja-remaja lain agar tidak meniru perbuatannya.