Enam Poin Replik Jaksa Atas Pembelaan Aman Abdurrahman

Rabu, 30 Mei 2018 12:24 WIB

Tersangka Aman Abdurrahman tiba di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman menyampaikan 6 poin replik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Tim jaksa tetap menyatakan Aman Abdurrahman bersalah seperti dalam dakwaan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan didukung pembuktian alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan di peraturan perundangan berlaku," ujar jaksa Anita Dewayani di PN Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.

Pekan lalu, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018. Aman menolak dakwaan jaksa penuntut umum bahwa dia otak serangkaian aksi teror di Indonesia.

Baca: Sidang Aman Abdurrahman, Semua Sidang Lain di PN Jakarta Selatan Ditunda

Aman Abdurrahman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Indonesia ini didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia. Atas perbuatannya itu, Aman Abdurrahman dituntut pidana mati oleh jaksa pada Jumat 18 Mei 2018.

Tim jaksa menyampaikan enam buah poin replik untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan Aman Abdurrahman Jumat pekan lalu. Salah satunya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Aman. "Menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa," kata Anita.

Pada poin lain, jaksa menyatakan Aman Abdurrahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca: Aman Abdurrahman Hujat Bom Surabaya, Ini Kata Pengamat Teroris UI

Tim jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Hal itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa beberapa waktu lalu. Selain itu jaksa meminta Aman Abdurrahman tetap dalam tahanan.

Anita mengatakan, tim jaksa meminta majelis hakim agar menyatakan alat bukti telah disita sebagaimana yang diajukan dalam nota tuntutan terhadap Aman Abdurrahman. Poin lain replik jaksa ini juga meminta meneruskan permohonan korban bom Sarinah, Thamrin, serta Kampung Melayu untuk dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. "Untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," tutur Anita.

Berita terkait

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

10 jam lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

2 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

7 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

13 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

16 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas

Baca Selengkapnya

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

37 hari lalu

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.

Baca Selengkapnya

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

38 hari lalu

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang

Baca Selengkapnya

Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

38 hari lalu

Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.

Baca Selengkapnya

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

44 hari lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya