Tersangka Aman Abdurrahman tiba di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman menyampaikan 6 poin replik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Tim jaksa tetap menyatakan Aman Abdurrahman bersalah seperti dalam dakwaan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan didukung pembuktian alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan di peraturan perundangan berlaku," ujar jaksa Anita Dewayani di PN Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.
Pekan lalu, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018. Aman menolak dakwaan jaksa penuntut umum bahwa dia otak serangkaian aksi teror di Indonesia.
Aman Abdurrahman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Indonesia ini didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia. Atas perbuatannya itu, Aman Abdurrahman dituntut pidana mati oleh jaksa pada Jumat 18 Mei 2018.
Tim jaksa menyampaikan enam buah poin replik untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan Aman Abdurrahman Jumat pekan lalu. Salah satunya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Aman. "Menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa," kata Anita.
Pada poin lain, jaksa menyatakan Aman Abdurrahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Tim jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Hal itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa beberapa waktu lalu. Selain itu jaksa meminta Aman Abdurrahman tetap dalam tahanan.
Anita mengatakan, tim jaksa meminta majelis hakim agar menyatakan alat bukti telah disita sebagaimana yang diajukan dalam nota tuntutan terhadap Aman Abdurrahman. Poin lain replik jaksa ini juga meminta meneruskan permohonan korban bom Sarinah, Thamrin, serta Kampung Melayu untuk dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. "Untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," tutur Anita.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
2 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.
Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE
44 hari lalu
Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.