Terdakwa Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana umrah di Pengadilan Negeri Depok, 23 April 2018. Selain mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa yang dilengkapi saksi ahli, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
TEMPO.CO, Depok - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk bos First Travel Andika Surachman. Sedangkan istri Andika, Anniesa Hasibuan, mendapat ganjaran 18 tahun penjara.
“Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan telah menikmati hasil kejahatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Subandi saat membaca amar putusan, Rabu, 30 Mei 2018.
Menangapi keputusan itu, pasangan Andika menyatakan menolak keputusan hakim dan langsung menyatakan banding. “Kami menolak putusan,” kata Andika. Begitu juga dengan Anniesa. “Sama (menolak),” kata Anniesa. Sementara jaksa penuntut umum memilih untuk mempertimbangan dahulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir dulu,” kata jaksa Heri Jerman.
Saat membacakan keputusan, majelis hakim menyatakan Andika dan Anniesa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Sebagai pemilik dan pengelola First Travel mereka ternyata tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah yang sudah mendaftar. Total jumlah kerugian korban atas penipuan itu mencapai Rp 905 miliar.