Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Depok - Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, terdakwa perkara penipuan dan pencurian uang lewat agen perjalanan umroh First Traveldijatuhi hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Rabu, 30 Mei 2018.
Ketua Majelis Hakim Sobandi yang membacakan putusan menyatakan bahwa Direktur Keuangan First Travel itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan seperti yang didakwakan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," kata Sobandi.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara bagi Anniesa Hasibuan. Andika-Anniesa adalah suami istri sedangkan kiki adalah adik perempuan Anniesa.
Ketiga bos First Travel tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis perkara First Travel bagi Kiki Hasibuan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 18 tahun penjara. Kiki Hasibuan meminta waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding. “Pikir-pikir dulu sebelum tujuh hari,” ujar Kiki setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.