Gudang Amunisi Cakung Jadi Cagar Budaya, Anies Baswedan Digugat

Kamis, 31 Mei 2018 13:55 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat PT Mercu Antar Sumatra (MAS) terkait dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya.

Gugatan diajukan Direktur Utama PT MAS Sariaman Saragih dan kuasa hukumnya, Rasida Siregar.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh Tempo, PT MAS mengklaim memiliki tanah yang ditetapkan Anies sebagai situs cagar budaya melalui keputusan gubernur yang dia terbitkan pada 6 Februari lalu itu. Tanah yang dimaksud berlokasi di Gudang Amunisi Petukangan, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.

Baca: Anies Baswedan Jadikan Gudang Amunisi Petukangan Cagar Budaya

"Posisi lokasi yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya tersebut seluruhnya berada di atas tanah milik penggugat sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 193/Rawaterate," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.

Advertising
Advertising

PT MAS mengklaim memiliki SHGB sejak 20 April 1999 melalui sertifikat HGB, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Menurut PT MAS dalam gugatannya, SHGB itu berlaku selama 30 tahun atau baru akan berakhir pada 29 April 2029.

Sebelumnya, tak jelas dari siapa PT MAS membeli lahan itu. Namun salah satu poin pertimbangan di dalam gugatan menyebutkan tanah itu sebelumnya dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan ditempati warga secara liar.

PT MAS mengaku telah beberapa kali melakukan pengosongan lahan dari warga. Dalam gugatan tertulis pengosongan yang terakhir dilaksanakan pada 11 Maret 2011 melalui nota kesepahaman dengan pihak rukun warga Rawa Terate. PT MAS juga mempersoalkan penetapan sebagai situs cagar budaya yang baru dilakukan tahun ini.

"Pada saat tanah dan bangunan dikuasai TNI AD dan masyarakat penghuni liar, tergugat tidak menetapkan lokasi tanah dan bangunan sebagai situs cagar budaya. Namun, setelah penggugat berhasil menguasai lahan tersebut dengan melakukan pengosongan dan memberikan uang kompensasi kerohiman kepada masyarakat, barulah lokasi tersebut ditetapkan sebagai situs cagar budaya."

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur pada 27 April 2018 dan teregister dengan nomor perkara 104/G/2018/PTUN.JKT. Dalam pokok perkaranya, PT MAS meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2018 dan memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut beleid mengenai situs cagar budaya itu.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

8 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

12 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya