Begini Korban Mengkritik Vonis 20 Tahun Bui Atas Bos First Travel

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 1 Juni 2018 05:25 WIB

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan masuk dalam mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu korban biro First Travel, Rasmiati menilai vonis 20 tahun penjara terhadap bos biro First Travel masih jauh dari cukup. Dia bahkan ingin bos First Travel itu dihukum penjara seumur hidup.

"Buat saya ya kalau hukuman 20 tahun kurang. Harusnya seumur hidup aja. Dia (bos First Travel) memang mungkin awalnya sudah bermaksud untuk menipu," kata Rasmiati saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Mei 2018.

Rasmiati menilai vonis penjara tak begitu penting. Justru ia berharap pihak First Travel mengembalikan dana jamaah atau memberangkatkan mereka umroh. Ia menekankan pertanggungjawaban First Travel kepada korban.
Baca : Divonis Bersalah, Suami-Istri Bos First Travel Banding

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok memvonis Direktur Utama First Travel Andika Surachman 20 tahun penjara. Adapun Anniesa Hasibuan, istri Andika yang juga Direktur First Travel, dihukum 18 tahun penjara. Hakim pun mengganjar Kiki Hasibuan, adik Anniesa yang menjabat direktur keuangan, 15 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut aset First Travel yang telah disita diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. Namun hakim akhirnya menyatakan aset First Travel dirampas untuk negara.

Selain itu Rasmiati juga berharap adanya pengembalian aset kepada para jamaah Firs Travel. Ia juga mengaku kecewa lantaran tak ada yang mau bertanggung jawab mengelola atau mengembalikan aset yang ada kepada korban.

"Karena resikonya kan pasti jamaah lain ngamuk karena tidak sesuai dengan uangnya jadi kan diambil pemerintah tuh," katanya.

Rasmiati juga berharap Kementerian Agama, khususnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga ikut bertanggung jawab dengan batalnya keberangkatan para jamaah First Travel ke tanah suci. Rasmiati juga mengaku heran mengapa First Travel yang menawarkan paket umroh begitu murah mendapatkan izin dari Kemenag.

"Yang ngasih izin siapa? Kan mereka. Ini bukan berjalan setahun aja tapi udah sekian tahun dan mereka harusnya bertanggung jawab juga," ujar dia.

Setidaknya, kata Rasmiati, Menteri Agama ikut memperjuangkan nasib ribuan calon jamaah First Travel. "Bukan berarti mereka harus membayar gitu tapi ikut memperjuangkan jamaah-lah," demikian Rasmiati.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya