Pembukaan Jalan Jatibaru, Ombudsman Sebut Janji Anies Meleset
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 1 Juni 2018 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menyatakan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembukaan Jalan Jatibaru Raya meleset. Anies tak bisa memenuhi janjinya untuk membahas APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) dengan DPRD DKI pada Mei 2018.
"Gubernur janji bahwa pembahasan APBD-P dengan DPRD DKI Jakarta bulan Mei ini meleset karena kami sudah konfirmasi ke DPRD DKI Jakarta tanggal 15 Mei lalu tentang hal ini," ujar Dominikus, Jumat 1 Juni 2018.
Dominikus mempertanyakan kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa segera mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Alasannya, dia tak yakin pembahasan anggaran pembangunan skybridge itu dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
Baca: Ombudsman Beri Kelonggaran buat Anies Baswedan, Ini Dua Syaratnya
"Karena rencana bangun skybridge dengan anggaran APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) masih lama, bisa-bisa sampai akhir tahun," kata Dominikus saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Juni 2018.
Sebelumnya, pemda DKI Jakarta menjanjikan Jalan Jatibaru Raya akan dibuka setelah pembangunan skybridge rampung. Skybridge diperuntukkan alternatif lokasi berjualan bagi pedagang kaki lima yang kini menggelar lapak di sepanjang Jalan Jatibaru Raya.
Sayangnya, menurut Dominikus, pemda tak memenuhi janjinya bahwa APBD-P soal anggaran skybrige akan dibahas dengan DPRD DKI Jakarta pada Mei 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan pembahasan biaya pembangunan skybridge yang diperkirakan Rp 50 miliar dimulai Mei 2018.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan tenggat 60 hari sejak 26 Maret 2018 supaya pemda DKI membereskan maladministrasi dalam penataan Tanah Abang. Maret 2018, Ombudsman mengumumkan ada dugaan maladministrasi dalam pengubahan fungsi Jalan Jatibaru Raya menjadi lokasi PKL.