TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan kelonggaran bagi Gubernur DKI Anies Baswedan membuka Jalan Jatibaru Raya setelah pembangunan Sky Bridge Tanah Abang. Namun, ada syaratnya.
"Ombudsman memberikan kelonggaran kepada Pemerintah DKI dengan dua ketentuan," kata Pelaksana Tugas Ketua Ombudsman Dominikus Dalu kepada Tempo kemarin, Selasa, 8 Mei 2018. "Kedua langkah (ketentuan) ini harus dijalankan Pemerintah DKI pada pekan ini."
Dia menjelaskan, syarat pertama adalah Pemerintah DKI di bawah Anies Baswedan harus memberi kejelasan kepada pedagang Blok G Pasar Tanah Abang.
Baca: Ombudsman dan Anies Baswedan Damai, Sepakati Proyek Tanah Abang
Syarat atau ketentuan kedua, Dominikus meneruskan, Pemerintah DKI harus berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam hal penutupan Jalan Jatibaru. "Otoritas yang mengurusi penutupan jalan adalah Polda. Polda bilang tutup atau buka, izinnya harus ada," ujar Dominikus.
Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan Ombudsman pada Jumat, 4 Mei 2018. Dia datang untuk menjelaskan tanggapan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman tentang kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Ombudsman memberi tenggat 60 hari sejak 26 Maret 2018 untuk membereskan maladministrasi dalam program panataan Tanah Abang.
Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko, Ombudsman menyepakati pembukaan Jalan Jatibaru Raya dilakukan setelah kelar pembangunan Sky Bridge Tanah Abang. Proyek jembatan layang itu bersamaan dengan revitalisasi Blok G Pasar Tanah Abang.
Sky Bridge Tanah Abang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2018. Sigit mengatakan, Pemerintah DKI di bawah Anies Baswedan menjanjikan proyek Sky Bridge rampung dalam dua bulan setelah APBD-P 2018 ditetapkan. "Dijanjikan oleh Pemprov dan sudah disepakati oleh Ombudsman," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.
Menurut Dominikus, kelonggaran Ombudsman terhadap Gubernur Anies Baswedan memang bisa menjadi preseden buruk. Ombudsman sudah memperhitungkan risiko jika dipandang melunak terhadap Pemerintah DKI.
"Anggapan bahwa kami (ombudsman) kendor, silakan saja. Nanti publik bisa lihat komitmen kami untuk pelayanan publik di Tanah Abang," kata Dominikus.