Korban First Travel Minta Lembaga Negara Kembalikan Uangnya

Kamis, 7 Juni 2018 07:55 WIB

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan masuk dalam mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok - Calon jemaah umrah korban penipuan First Travel terus mengupayakan agar seluruh aset mereka yang disita negara bisa dikembalikan. Kuasa hukum Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPAKFT) Luthfi Yazid mengatakan telah melakukan tiga langkah. “Agar aset yang dirampas negara bisa digunakan untuk memberangkatkan jemaah,” kata Luthfi kepada Tempo, Rabu, 6 Juni 2018.

Pertama, kata Luthfi, mengadakan pertemuan dengan pimpinan Ombudsman Indonesia (ORI) untuk meminta tindak lanjut nyata Momorandum of Understanding (MOU) antara ORI dan Kementerian Agama RI.

Selanjutnya mereka meminta fatwa hukum Mahkamah Agung RI. “Ketiga, mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi melalui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan beberapa poin,” ujar Luthfi.

Selain pidana penjara, tutur Luthfi, majelis hakim memutuskan aset yang disita untuk dirampas oleh negara. Padahal uang yang disetorkan jamaah ke First Travel bukan hasil kejahatan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

“Kemudian timbul pertanyaan: bukankah aset-aset sitaan tersebut dibeli dari uang jemaah dan bukan dari hasil korupsi? Mengapa harus dirampas oleh negara? Memang berdasarkan Pasal 39 juncto 46 (2) KUHAP barang sitaan hasil kejahatan dapat dirampas negara, tapi bagaimana kemudian solusinya bagi korban? Mayoritas korban menginginkan uangnya kembali, refund. ”

Advertising
Advertising

Kuasa hukum perwakilan jemaah korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan bahwa telah mengajukan permohonan audiensi dan menyatakan pendapat ke Dewan Perwakilan Rakyat. Surat telah dikirimkan Sekretariat Komisi VIII DPR. “Kami mewakili 2.500 jemaah yang menjadi korban First Travel,” ujar Riesqi.

Pada sidang putusan,majelis hakim memvonis Direktur Utama First Travel Andika Surachman 20 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Adapun Anniesa Hasibuan, istri Andika yang juga Direktur First Travel, dihukum 18 tahun penjara. Hakim pun mengganjar Kiki Hasibuan, adik Anniesa yang menjabat direktur keuangan, 15 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan jaksa atas Andika. Sedangkan untuk Anniesa, hakim mempertimbangkan kondisi anak yang baru dia lahirkan sehingga hukumannya lebih rendah.

Menurut hakim, para bos First Travel tersebut melakukan kejahatan untuk membiayai gaya hidup mewah mereka, sepertipelesiran ke luar negeri bersama keluarga. "Mereka lupa itu uang jemaah umrah yang dikumpulkan dengan susah payah karena ingin pergi ke Tanah Suci," kata hakim Sobandi ketika membacakan berkas putusan, Rabu, 30 Mei 2018.

Ketiga bos First Travel tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya