Anies Baswedan Segel 932 Bangunan di Pulau Reklamasi C dan D

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Kamis, 7 Juni 2018 13:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi. "Kami ingin menegaskan bahwa di Jakarta kami menegakkan aturan untuk semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil, tali juga mereka yang kuat," kata Anies Baswedan pulau C reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan pada tahun 2014 dan 2015, lantaran pemilik pulau C dan D reklamasi, PT Kapuk Niaga Indah, melakukan pembangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anies Baswedan mengatakan penyegelan kali ini dilakukan terhadap 932 unit bangunan di pulau D yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sementara untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.

Dalam melakukan penyegelan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerjunkan sekitar lebih dari 300 orang personelnya. Mereka kemudian dibagi menjadi 5 tim yang disebar untuk menempel spanduk bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" di bangunan-bangunann yang ada di Pulau D.

Di depan gerbang masuk pulau C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), juga terbentang spanduk besar yang menandakan lokasi itu telah ditutup.

Advertising
Advertising

Suasana lokasi saat penyegelan berlangsung terpantau sepi. Tidak ada pekerja proyek yang terlihat di lokasi tersebut. Berbagai alat berat juga terlihat terparkir di beberapa titik pulau itu. Setelah melakukan penyegelan, Anies Baswedan meninggalkan Pulau C dan D.

Kepala Seksi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan, Iwan Kurniawan, mengatakan hal itu karena tepat sehari sebelumnya Pemprov DKI telah melayangkan surat penyegelan kepada pihak PT KNI. “Sudah, kemarin kami sudah mengirimkan surat penyegelan," kata dia saat ditemui di lokasi.

Berdasarkan surat yang ditunjukkan Iwan, penyegelan dilakukan karena PT KNI melanggar beberapa peraturan, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030, serta Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 tentang penindakan penyelenggaraan bangunan gedung.

Berita terkait

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

7 jam lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

7 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

8 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

9 jam lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

2 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

3 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

3 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya