Polda Ogah Jelaskan Perkembangan Dugaan Pornografi Rizieq Shihab

Editor

Ali Anwar

Jumat, 8 Juni 2018 15:14 WIB

Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono ogah mengomentari perkembangan kasus pornografi Rizieq Shihab dengan seorang wanita, yang diduga Firza Husein.

Argo mempersilakan awak media menanyakan kasus Rizieq ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). "Sekarang di Mabes Polri, ya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Juni 2018.

Polda Metro Jaya dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penyebaran konten pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kabar itu datang dari pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, Rabu, 6 Juni 2018.

Rizieq dijerat dengan pasal pornografi pada Mei 2017 setelah beredar percakapan seseorang via WhatsApp, yang diduga sebagai Rizieq, dengan seorang wanita bernama Firza Husein bermateri pornografi.

Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

Argo kembali melempar persoalan Rizieq ke Mabes Polri. Padahal kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Kejadian Polres saja kamu tanya saya. Kejadian di Polda boleh ke Mabes, kan? Boleh," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengisyaratkan kabar SP3 itu bisa saja benar. "Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018.

Penyidik, kata Iqbal, masih membutuhkan keterangan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga masih mencari orang yang mengunggah obrolan diduga mesum yang melibatkan Rizieq dan Firza itu.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Ia berada di sana sejak belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten pornografi pada Mei 2017. Polisi pun mengklaim masih menunggu kepulangan Rizieq untuk kelanjutan proses penyidikan.

Berita terkait

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.

Baca Selengkapnya

Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

30 Desember 2020

Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Kasus chat mesum yang sempat menjerat Rizieq Shihab kini kemungkinan dibuka kembali setelah PN Jakarta Selatan membatalkan SP3 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Gugat SP3 Rizieq Shihab, Pemohon: Buktinya Sudah Cukup

29 Desember 2020

Gugat SP3 Rizieq Shihab, Pemohon: Buktinya Sudah Cukup

Pemohon praperadilan untuk mencabut SP3 kasus Rizieq Shihab, Jefri Azhar menilai kasus chat pimpinan FPI itu bisa dilanjutkan lagi.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.

Baca Selengkapnya

Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya

GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.

Baca Selengkapnya

Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.

Baca Selengkapnya