TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengharapkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Pemerintah Provinsi DKI tidak bolos di hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2018, yakni Kamis, 21 Juni 2018.
Menurut Sandiaga, libur lebaran tahun ini sangat cukup yani 10 hari. "Ayo dong balik ke kantor tepat waktu dan langsung produktif," katanya di arena Pekan Raya Jakarta, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin, Ahad, 17 Juni 2018.
Bagi PNS yang bolos, Sandiaga Uno melanjutkan, bakal dijatuhi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah atau TKD dan sanksi indispiliner.
Tahun ini, pemerintah pusat menambah tiga hari cuti bersama untuk libur Lebaran 2018. Penambahan libur itu tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti pada Rabu, 18 April 2018.
Tiga menteri tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Cuti bersama Lebaran mulai 13, 14, 18, hingga 19 Juni 2018. Tambahan cuti terdiri dari 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018. Kebijakan itu membuat cuti libur Lebaran 2018 menjadi 10 hari. Bahkan, bisa bertambah menjadi 12 hari karena pada 9-10 April adalah hari libur yakni, Sabtu dan Minggu.
"Tidak ada toleransi (bagi PNS DKI Jakarta yang membolos), sudah libur panjang," ujar Sandiaga Uno.