TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator lapangan laskar Front Pembela Islam (FPI) Tubagus Sidik ditangkap tiga tim buser Polres Jakarta Barat, Rabu (23/4) subuh. Menurut Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol.) Prasetyo, Sidik ditangkap di rumahnya di Jalan Jembatan Besi IV Nomor 7 Rt 07/03 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi pengeroyokan yang dilakukannya bersama sepuluh anggota laskar FPI terhadap seorang pria di jalan tol, Selasa (22/4) siang. Kepada wartawan yang menghubunginya di Polda Mero Jaya, Rabu (23/4), Prasetyo menceritakan bahwa peristiwanya bermula ketika korban, Suryanto Wijaya (42 tahun), mengemudikan Daihatsu Espass dengan nomor polisi B-9859-PE melintas di jalan tol, depan gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan. Tak jauh di belakangnya, Sidik mengemudikan mobil Mitsubishi Colt bak terbuka bersama 10 anak buahnya. Mereka juga menuju arah Slipi. Tak diketahui sebabnya, tiba-tiba mobil rombongan FPI ini memotong laju Daihatsu Espass. Karena kaget, Suryanto, warga Taman Ratu Indah Blok D/7 Nomor 24 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu membunyikan klakson berkali-kali. Suryanto juga memaki rombongan FPI ini. Keadaan pun menjadi tegang. Sempat terjadi saling salip antar kedua mobil hingga di pintu masuk tol Slipi I. Sidik kemudian minta Suryanto turun dari mobilnya dan terjadilan cekcok. Keadaan menjadi tidak imbang ketika ke-11 anggota FPI mengeroyok Suryanto dan merusak mobilnya. Akibatnya, kedua kaca spion Daihatsu pecah dan pintu kanan depan rusak. Atas kejadian ini, Suryanto kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Prasetyo mengatakan bahwa saat ini Sidik dan 10 anak buahnya masih diperiksa di Polres Jakarta Barat. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan, kemungkinan mereka akan dipindahkan ke Polres Selatan. Atau, ke Polda saja supaya lebih aman, ujarnya. Menurut Prasetyo, hukum yang dikenakan kepada anak buah Habib Rizieq itu adalah pasal 170 KUHP mengenai perusakan dan pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Ada kemungkinan Sidik sebagai pimpinan rombongan akan ditahan, ujarnya. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Berita terkait
Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas
3 menit lalu
Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas
Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.