Korlap FPI Ditahan Polisi Karena Aniaya Orang

Reporter

Editor

Selasa, 19 Agustus 2003 10:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator lapangan laskar Front Pembela Islam (FPI) Tubagus Sidik ditangkap tiga tim buser Polres Jakarta Barat, Rabu (23/4) subuh. Menurut Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol.) Prasetyo, Sidik ditangkap di rumahnya di Jalan Jembatan Besi IV Nomor 7 Rt 07/03 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi pengeroyokan yang dilakukannya bersama sepuluh anggota laskar FPI terhadap seorang pria di jalan tol, Selasa (22/4) siang. Kepada wartawan yang menghubunginya di Polda Mero Jaya, Rabu (23/4), Prasetyo menceritakan bahwa peristiwanya bermula ketika korban, Suryanto Wijaya (42 tahun), mengemudikan Daihatsu Espass dengan nomor polisi B-9859-PE melintas di jalan tol, depan gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan. Tak jauh di belakangnya, Sidik mengemudikan mobil Mitsubishi Colt bak terbuka bersama 10 anak buahnya. Mereka juga menuju arah Slipi. Tak diketahui sebabnya, tiba-tiba mobil rombongan FPI ini memotong laju Daihatsu Espass. Karena kaget, Suryanto, warga Taman Ratu Indah Blok D/7 Nomor 24 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu membunyikan klakson berkali-kali. Suryanto juga memaki rombongan FPI ini. Keadaan pun menjadi tegang. Sempat terjadi saling salip antar kedua mobil hingga di pintu masuk tol Slipi I. Sidik kemudian minta Suryanto turun dari mobilnya dan terjadilan cekcok. Keadaan menjadi tidak imbang ketika ke-11 anggota FPI mengeroyok Suryanto dan merusak mobilnya. Akibatnya, kedua kaca spion Daihatsu pecah dan pintu kanan depan rusak. Atas kejadian ini, Suryanto kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Prasetyo mengatakan bahwa saat ini Sidik dan 10 anak buahnya masih diperiksa di Polres Jakarta Barat. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan, kemungkinan mereka akan dipindahkan ke Polres Selatan. Atau, ke Polda saja supaya lebih aman, ujarnya. Menurut Prasetyo, hukum yang dikenakan kepada anak buah Habib Rizieq itu adalah pasal 170 KUHP mengenai perusakan dan pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Ada kemungkinan Sidik sebagai pimpinan rombongan akan ditahan, ujarnya. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)

Berita terkait

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

3 menit lalu

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

21 menit lalu

Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

Timnas Indonesia mendapat dukungan finansial Rp 23 miliar dari para pengusaha yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT)

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

34 menit lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

44 menit lalu

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta memiliki cuaca cerah berawan sepanjang pagi ini, Senin 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Menang Lagi, Bantu Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Petrokimia

46 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Menang Lagi, Bantu Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Petrokimia

Tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro memberi kekalahan kedua untuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia di Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

50 menit lalu

Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

50 menit lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

1 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

1 jam lalu

Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

Top 3 Dunia pada 28 April 2024, ICC akan memproses langkah hukum yang disorongkan Lebanon melawan Israel atas tuduhan kejahatan perang.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Jaga Kesempurnaan, Kalahkan Palembang Bank SumselBabel 3-0

1 jam lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Jaga Kesempurnaan, Kalahkan Palembang Bank SumselBabel 3-0

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank menjaga kesempurnaannya di arena Proliga 2024 dengan mengalahkan Palembang Bank SumselBabel.

Baca Selengkapnya