TEMPO.CO, Bogor - Anggota Kepolisian Sektor Cisarua, Kabupaten Bogor, mengevakuasi korban bencana longsor di Kampung Legok Nyenang, Minggu, 1 Juli 2018. Longsor di wilayah itu menyebabkan enam rumah rusak berat.
"Tidak ada korban jiwa," kata Kepala Polsek Cisarua Komisaris Polisi Nur Ikhsan di Cibinong, Senin, 2 Juli 2018.
Menurut dia, enam rumah yang berada di RT 04 RW 01, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, tersebut masing-masing milik Endang, Taufik, Adi, Heru, Lis, serta Wati.
Kerugian akibat bencana longsor yang menimpa enam rumah itu diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Longsor diperkirakan terjadi akibat tanah yang tergerus aliran air. Enam rumah itu berlokasi di tepi tebing. "Kontur tanah pada daerah tersebut memang memiliki kecenderungan mudah terjadi longsor," ucapnya.
Saat ini, belum dilakukan tindakan menyingkirkan material longsor. Petugas khawatir terjadi longsor susulan. "Tindakan akan dilakukan bilamana sudah aman dan tidak ada getaran atau permukaan tanah dalam posisi stabil," ujarnya.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
3 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.