Kota Bogor Tetapkan Perwal Sebagai Aturan Ojek Online

Kamis, 5 Juli 2018 09:00 WIB

Bogor Didorong Pertama Atur Ojek Online

TEMPO.CO, Bogor - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, Pemerintah Kota Bogor tetap menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum untuk regulasi angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua yang beroperasi di Kota Bogor.

"Kita belum ada perubahan aturan dan kebijakan untuk ojek online dan masih menggunakan Perwail yang lama," kata Kepala Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Rachmawati.

Menurut Rachmawati, Peraturan Walikota (Perwali) Bogor yang mengatur tentang kendaraan ojek online ini dengan nomor 21 Tahun 2017 yang disahkan pada tanggal 4 April 2017, "Namun sampai saat ini kami (Kota Bogor) belum memiliki data jumlah berapa banyak kendaraan roda dua dan roda empat berbasis online yang beroprasi di Kota Bogor," kata Rachmawati..

Sementara itu Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DllAJ) Kota Bogor, Mulyadi mengatakan Perwali Nomor 21 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada April 2017 ini berisi tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

"Dalam peraturan itu dikeluarkan agar keberadaan sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek dengan berbasis aplikasi tersebut dapat lebih diatur, ditata," kata Rachmawati. Namun, dalam aturan ini hanya sepatas mengatur tentang Ketertiban Umum (Tibum), sehingga kendaraan yang berbasis online ini tidak parkir disembarang tempat.

Advertising
Advertising

"Perwal ini hanya mengatur lebih pada ketertiban umumnya demi terpeliharanya ketenteraman di masyarakat Kota Bogor," kata Rachmawati.

Dia mengatakan Perwal awalnya sebagai bentuk upaya untuk mengetahui jumlah unit armada kendaraan berbasis online, khususnya roda dua yang beroprasi di Kota Bogor yang kerap menimbulkan polemik dengan pengemudi angkutan umum perkotaan, " Namun sampai saat ini kami belum punya data berapa banyak kendaraan umum online di Kota Bogor," kata Rachmawati.

Sampai saat ini pihaknya baru sebatas makukan pengawasan dan menghimbau agar kendaraan angkutan berbasis online ini tidak ngetem atau berkumpul di fasilitas umum yang menyebabkan gesekan dan keteriban umum, "Kita paling melarang mereka berkumpul dan ngetem di taman dan fasiltas umum yang dapat menggagu aktivitas msyatakat," kata Rachmawati.

Menurut dia, Perwal ini merupakan turunan dari Perda Tibum Kota Bogor yaknj meminimalisir dampak dari ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, "dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor," kata dia.

Berita terkait

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

9 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

18 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

19 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

21 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

24 hari lalu

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

27 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

27 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

30 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

31 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya