Gubernur DKI Anies Baswedan memimpin apel pelaksanaan penertiban air tanah dan sumur resapan di Jakarta Indusrial Estate Pulogadung atau JIEP, Jakarta Timur, 9 Juli 2018. Pemeriksaan akan dilakukan pada 9-20 Juli 2018 terhadap 40 pabrik di Pulogadung dan 40 pabrik di Daan Mogot oleh Tim Pengawasan Terpadu Sumur Resapan Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Air Tanah. TEMPO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Selasa 10 Juli 2018. Anies mengatakan, rapat itu membuka rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan BPK DKI selama 60 hari ke depan.
“Kami punya waktu 60 hari untuk melakukan tindak lanjut dari apa yang harus kami tuntaskan,” kata Anies Baswedan usai rapat pembahasan di Kantor BPK DKI.
Menurut dia, masih banyak rekomendasi BPK DKI yang belum diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Anies Baswedan menjelaskan, dari 2005 hingga 2018, BPK DKI memberikan 8.700 rekomendasi senilai Rp 16,9 triliun.
Dari jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta baru menuntaskan 6.219 rekomendasi atau sekitar 72 persen. “Yang belum selesai ada 28 persen lagi, jadi ini yang akan kami selesaikan,” ucap Anies merujuk kepada 2.483 rekomendasi tersisa.
Anies Baswedan juga mengapresiasi BPK DKI yang berperan dalam menyelesaikan laporan keuangan Pemprov DKI. Dia berharap dapat menuntaskan pelaporan kepada BPK DKI dengan baik. "Saya minta ke seluruh jajaran untuk bekerja tuntas dengan BPK," ucap Anies Baswedan.
Kepala Sub Auditor at III BPK DKI, Aryo Seto Bomantari, mengatakan akan terus mengawasi tindak lanjut Pemprov DKI terhadap rekomendasi yang telah diberikan. "Jadi nanti kami akan lihat dari tindak lanjut yang sudah dilakukan per semester I 2018, apakah sudah sesuai atau belum," ucap Aryo.