JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan hukum selama operasi berantas jambret dan begal. Operasi bersandi Cipta Kondisi itu digelar Polda Metro Jaya menjelang perhelatan Asian Games 2018 di Jakarta.
“Pengaduan dapat dilakukan setiap Senin-Kamis dari jam 09.00-15.00 WIB,” kata Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta Arif Maulana di kantornya, Rabu 18 Juli 2018.
Menurut Arif, posko aduan juga berlaku bagi masyarakat yang merasa penggunaan senjata api yang tidak sah oleh polisi. Ia mengacu kepada instruksi tembak di tempat oleh Kepala Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis.
Soalnya, menurut Arif, instruksi tersebut melanggar hak hidup dan hak mendapatkan keadilan bagi mereka yang disangka sebagai pelaku jambret, perampokan, serta kejahatan jalanan lainnya. Arif mengatakan, para tersangka yang akhirnya tertembak mati seharusnya dibawa ke pengadilan terlebih dahulu untuk menentukan ia bersalah atau tidak.
“Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” tutur Arif.
Arif juga merasa penggunaan senjata api oleh polisi untuk menembak mati tersangka begal menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 dan 8 tahun 2009. Berdasarkan dua aturan tersebut, polisi diperbolehkan melepaskan tembakan hanya sebagai peringatan atau melumpuhkan, tidak membunuh.
Nyatanya, Arif menambahkan, selama dua pekan operasi polisi menembak 52 orang yang disangka sebagai pelaku begal. Sebanyak 41 orang ditembak di bagian kaki dan 11 lainnya tewas. Polisi beralasan tersangka melawan ketika ditangkap sehingga perlu ditembak mati.
Arif menyebutkan, pembentukan posko pengaduan merupakan langkah LBH untuk menghindari adanya korban salah tangkap atau salah tembak yang tidak mendapatkan keadilan. Ia menyebut operasi berantas jambret dan begal berpotensi menimbulkan banyak korban jika polisi tidak hati-hati.
LBH Jakarta dalam rentang 2013-2016 telah menangani 37 kasus penyiksaan dengan pelaku polisi. Beberapa kasus itu, kata Arif, sudah dilaporkan ke Propam dan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Oleh karenanya, ia mengatakan dalam kasus operasi berantas jambret dan begal, LBH juga menduga keras terjadi pelanggaran oleh polisi.