Senjata Api Meletus di Bandara Soetta, Diduga Ada Pelanggaran
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 23 Juli 2018 08:31 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Peristiwa meletusnya senjata api di area check in counter Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta diduga terjadi karena ada pelanggaran prosedur. Akibat letusan itu, seorang petugas dan seorang penumpang terluka.
Dugaan pelanggaran prosedur muncul karena ada prosedur yang dilewatkan oleh petugas polisi yang melakukan pengecekan senjata api.
"Proses pengecekan senjata api tidak dilakukan diruang khusus yang telah disediakan," ujar Senior Branch Communication and Legal Bandara Soekarno - Hatta, Febri Toga Simatupang saat dihubungi Tempo, Ahad 22 Juli 2018.
Menurut Febri, prosedur penanganan senjata api yang dilewati oleh Brigadir Satu Galuh Apriyana adalah melakukan pengecekan senjata api tersebut di luar tempat khusus pengecekan senjata api.
"Semestinya saat melakukan proses pengosongan senpi dilakukan di tempat khusus, kotak yang di bawahnya pasir," katanya.
Tempat pengecekan senjata api di Bandara Soetta disiapkan di Security Check Point (SCP) 1 dan check in area 26 di Terminal 3.
Galuh melakukan pengosongan di luar kotak itu, sehingga pada saat pengosongan peluru dari magasin dan menarik laras senjata ternyata masih ada satu peluru yang tersisa.
"Peluru meledak di lantai, serpihannya mengenai kaki bagian bawah petugas Ikhwanul Hakim Siregar dan anginnya menyerempet seorang penumpang perempuan," kata Febri.
Ihkwanul, petugas Gapura Angkasa mengalami luka ringan di bagian kaki kanan bawah. Penumpang Jenny Matatula tujuan Ambon terkena Sambaran angin dan tidak mengalami luka.
Febri mengatakan SOP senjata api di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta memang berbeda dengan Terminal 1 dan 2 yang berada dalam nonpublic area. Area Check in counter Terminal 3 berada di area publik sehingga pemeriksaan senjata api diberikan ruangan khusus.
Untuk itu, Febri menghimbau agar petugas manapun yang memiliki pistol melakukan pengecekan senjata api sesuai SOP dan pada tempat yang benar. "Di tempat sudah disediakan."
Ledakan senjata api tipe Glock itu terjadi di area chek in counter E 26 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Ahad pagi, pukul 05.55. Saat itu anggota Polri Briptu Galuh Apriyana melakukan kegiatan membantu rekannya Fajar Firmansyah yang ingin melakukan penerbangan GA 140 tujuan Banda Aceh. Karena penumpang datang last minute dan membawa senjata api, Galuh membantu rekannya itu untuk pengurusan senpi ke maskapai.
Pada saat boarding pukul 05.55, Galuh yang membantu proses pemberangkatan dan senjata dititipkan ke Security Item Garuda. Proses penitipan dilakukan dengan pengosongan peluru dari magasin dan laras senjata.
"Memang sudah SOP setiap senjata yang Legal saat akan melakukan penerbangan harus dikosongkan," kata Febri.
Namun disaat pengosongan senpi terjadi masalah dan meledak ke lantai.
Pasca kejadian, kata Febri, Anggota Polri dan korban di pertemukan di ruang OIC (Officer In Charge) untuk mencari solusi agar tidak ada tuntutan di kemudian hari dengan di dampingi oleh Piket Propam dan Pawas, Ipda Muhamad.
"Semua pihak tidak menuntut dengan membuat surat pernyataan yang didasari tidak ada tekanan dari pihak manapun, dan Briptu Galuh Apriyana bertanggungjawab dalam proses penyembuhan luka korban," kata Febri.
Juru bicara Polres Bandara Soekarno-Hatta Inspektur Dua Prayogo mengatakan walaupun kasus meletusnya senjata api di Bandara Soekarno-Hatta diselesaikan secara kekeluargaan, namun anggota Polri yang terkait masalah ini tetap diperiksa di Propam. "Pastilah diperiksa Propam," ujar Prayogo.
Prayogo mengatakan kasus letusan senjata api ini telah diselesaikan secara damai karena bukan unsur kesengajaan.