Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali (kiri), mengikuti sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan obyek vital. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta -Dalam sidang lanjutan kasus pembubaran kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD hari ini Kamis 26 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umum menuntut kelompok JAD untuk segera dibekukan.
JPU Jaya Siahaan menuntut agar Majelis Hakim untuk membekukan JAD, karena anggotanya Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin Bin M. Ali telah terbukti melakukan tindak terorisme atas nama suatu organisasi.
Sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Juli 2018. Sebanyak lima teroris dihadirkan dalam sidang pembubaran JAD. TEMPO/Nurdiansah
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan membekukan korporasi atau organisasi JAD, dan organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (organisasi teroris Negara Islam Irak dan Suriah), serta menyatakannya sebagai organisasi yang terlarang,” kata Jaya dalam tuntutannya, pada persidangan hari ini, Kamis 26 Juli 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidara Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. Simak juga :
Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, mengatakan akan mengatakan akan menggunakan kesempatan dari Hakim untuk melakukan pembelaan. “Pledoi akan didasarkan pada apa yang terungkap di persidangan, khususnya dari keterangan para saksi yang diperiksa,” demikian Asludin.
Adapun 7 telepon genggam, 5 sim card, dan 4 memory card ditetapkan sebagai barang bukti dalam sidang kasus pembubaran kelompok JAD tersebut.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
2 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.